Vendor lain, Suramin, turut menyuarakan keluhan serupa. “Kami datang ke kantor PT HKI untuk menuntut hak kami. Meskipun kontrak kami dengan PT Uniden dan PT Swakarsa, PT HKI mengetahui pekerjaan ini, dan kami berharap mereka bisa menjembatani penyelesaian masalah ini,” ujar Suramin.
Saat pertemuan berlangsung, para vendor disambut oleh Alfin, Humas PT HKI. Dalam diskusi yang sempat memanas, Alfin menegaskan bahwa PT HKI akan berusaha menjembatani komunikasi antara vendor dengan PT Uniden dan PT Swakarsa untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Secara kontrak, kami tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan vendor, tetapi sebagai main contractor, kami akan berusaha mencari solusi agar proyek ini tidak terhambat,” jelas Alfin.
Alfin menambahkan bahwa pihaknya berharap agar semua pihak dapat berkomunikasi dengan baik untuk menemukan jalan tengah. “Kami ingin masalah ini segera diselesaikan dengan cara yang baik sehingga tidak menghambat proyek strategis nasional ini,” pungkasnya.
Para vendor berharap PT HKI dapat mengambil alih tanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran yang tertunda jika PT Uniden dan PT Swakarsa tidak menunjukkan itikad baik. Mereka menegaskan akan terus menuntut hak mereka dan siap mempertimbangkan langkah hukum jika diperlukan.












