Deli Serdang, pelitaharian.id – Sejumlah vendor yang menjalin kontrak dengan PT Uniden dan PT Swakarsa, sub kontraktor dari PT HKI, mendatangi kantor PT HKI di proyek Rest Area KM 10, Jalan Pendidikan, Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Kedatangan para vendor ini bertujuan menuntut pembayaran upah pekerja yang belum diselesaikan, meskipun proyek yang dikerjakan telah dialihkan ke kontraktor lain.
Dahlan Ginting, salah satu vendor, mengungkapkan bahwa para pekerja telah bekerja sejak Mei hingga kontrak mereka diputus sepihak pada September oleh PT Uniden dan PT Swakarsa. “Kami menandatangani kontrak dengan PT Uniden dan PT Swakarsa untuk pembangunan lima bangunan di rest area ini, termasuk masjid, bengkel, klinik, dan lainnya. Pekerja kami memenuhi standar yang mereka tetapkan, tetapi upah mereka belum dibayar secara penuh,” ujar Dahlan.
Menurut Dahlan, meskipun proyek dialihkan, mereka belum mendapatkan hak jawab atau alasan pemutusan kontrak.
“Berdasarkan perjanjian, jika kontrak diputus, kami berhak atas ganti rugi sebesar 10% dari nilai kontrak. Namun, hingga saat ini kami belum menerima pembayaran yang seharusnya mencakup upah pekerja dan biaya operasional kami,” tambahnya.












