Medan, pelitaharian.id – Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala menyebutkan perlunya dilakukan perubahan pada Peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Medan nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib.
Dilakukan perubahan, dikarenakan banyaknya ketetapan yang harus disesuaikan lebih lanjut dengan kondisi dan situasi yang berubah saat ini.
“Untuk itu, perlu kami sampaikan kepada anggota DPRD Kota Medan bahwa pimpinan DPRD Kota Medan akan membentuk tim atau panitia khusus dalam penyusunan perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2020,” kata Rajuddin pada Penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2000 tentang tata tertib, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (2/1/2023).
Diketahui, upaya pembentukan tim atau panitia khusus dalam penyusunan perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2029 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib, berlandaskan pada pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.












