“Kita ingin aset-aset Pemko Medan yang masih belum berfungsi agar ke depannya dapat difungsikan sehingga tidak terbengkalai,” ucapnya.
Ia menegaskan, pemanfaatan aset akan dilakukan secara selektif, transparan, dan mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk peluang kerja sama dengan investor yang memenuhi syarat.
Rico juga berharap para pelaku usaha, baik lokal maupun luar daerah, dapat memanfaatkan peluang ini untuk ikut membangun Kota Medan melalui investasi yang berdampak bagi masyarakat.
Jika aset tidak difungsikan dalam waktu lama, negara bisa mengalami kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.












