Ia juga mengatakan akan mengecek kondisi struktural dan legalitas aset sebelum dilakukan pemanfaatan.
Menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, pengelolaan aset negara harus untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah daerah memiliki kewajiban mengelola aset publik secara optimal.
Jika tidak dimanfaatkan, aset negara yang mangkrak bisa merugikan daerah. Karena itu, keterlibatan swasta melalui pola investasi dinilai solusi strategis.













