Medan, pelitaharian.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membuka peluang investasi pemanfaatan gedung Eks Perisai Plaza bagi para investor.
Peninjauan dilakukan Rabu, 9 Juli 2025 di Jalan Pemuda, Kecamatan Medan Maimun, Medan. Rico Waas meninjau langsung gedung didampingi pejabat Pemko Medan.
Ia mengatakan gedung Eks Perisai Plaza merupakan aset Pemko Medan yang belum difungsikan. Karena itu, menurutnya, perlu diberdayakan agar tidak terbengkalai.
“Nanti kita berikan siapa yang ingin berinvestasi, atau Pemko Medan langsung yang memberdayakannya,” ujar Rico Waas kepada wartawan usai peninjauan.
Wali Kota menyusuri gedung bersama Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Evan Botung Daulay dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Benny Iskandar Nasution.
Mereka masuk ke area parkiran gedung dengan luas 1.767 meter. Karena minim pencahayaan, rombongan menggunakan senter untuk meninjau secara detail.
Gedung tersebut sebelumnya merupakan pusat perbelanjaan yang kini tidak lagi aktif. Pemerintah Kota Medan menilai aset ini perlu dioptimalkan.
“Kita ingin aset-aset Pemko Medan yang belum berfungsi agar ke depannya dapat dimanfaatkan dengan maksimal,” ujar Rico menegaskan.
Ia juga mengatakan akan mengecek kondisi struktural dan legalitas aset sebelum dilakukan pemanfaatan.
Menurut Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, pengelolaan aset negara harus untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah daerah memiliki kewajiban mengelola aset publik secara optimal.
Jika tidak dimanfaatkan, aset negara yang mangkrak bisa merugikan daerah. Karena itu, keterlibatan swasta melalui pola investasi dinilai solusi strategis.












