Wira juga menekankan bahwa keputusan MPP bukan hanya soal individu, tetapi lebih besar dari itu: yakni soal penghormatan terhadap nilai-nilai konstitusional dan prinsip keadilan dalam organisasi. “Yang paling penting, ini menunjukkan bahwa MPP hadir dan bekerja sesuai amanah sebagai penjaga konstitusi yang adil dan berpihak pada nilai-nilai dasar organisasi,” imbuhnya.
Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan pula bahwa penjatuhan tambahan masa skorsing kepada Ahmad Jundi didasarkan atas pelanggaran etika yang dilakukan selama masa skorsing sebelumnya. MPP mencatat bahwa selama masa skorsing, Ahmad Jundi tetap aktif menggunakan nama dan posisinya sebagai Ketua Umum PP KAMMI dalam berbagai kegiatan. Termasuk, terdapat sejumlah surat permohonan audiensi dan silaturahmi yang mengatasnamakan dirinya sebagai ketua umum, serta kehadirannya mewakili PP KAMMI dalam sejumlah forum resmi — mulai dari kegiatan di kediaman Menteri Pertanian hingga acara jalan santai bersama Menko PMK, Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
“Pelanggaran semacam ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Skorsing adalah masa pembinaan, bukan celah untuk mencari legitimasi palsu. Ini menyangkut integritas organisasi,” tutup Wira.












