Usai terpilih, Wong Chun Sen Tarigan kepada wartawan mengatakan, Ranperda Kota Medan Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia bertujuan yang mana nantinya Perda ini dapat memberikan manfaat kepada penyandang disabilitas dan hak hak disabilitas, dan juga lanjut usia.
Akan ada ragam disabilitas antara lain
1. Disabilitas Fisik. 2. Disabilitas Intelektual, 3.Disabilitas Mental dan 4. Disabilitas Sensorik.
“Contoh, hak-hak yang dilindungi antara lain, Hak untuk hidup, bebas dari stigma, hak privasi, keadilan , perlindungan hukum, pendidikan , kesehatan, pekerjaan dll,”sebutnya.
Wong juga menambahkan, Pansus akan segera bekerja melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran Pemko Medan.
“Mulai Minggu depan sudah bisa kita jadwalkan pembahasan dengan OPD, kita berharap dapat maksimal sesuai harapan kita bersama,”,kata Wong.
Ditambahkan, pembahasan akan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang dapat bermanfaat bagi keberadaan Penyandang Disabilitas dan lanjut usia yang ada di kota Medan.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri












