Ia menyebut bedasarkan informasi, dugaan kerugian akibat perbuatan terlapor tidak hanya dialami kliennya, tetapi juga banyak masyarakat lain yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Modus yang digunakan pelaku, kata dia, yakni menjual tiket keberangkatan umrah yang ternyata fiktif.
“Awalnya klien kami membeli tiket pesawat dengan harga murah, mungkin klien kami tergiur hingga beberapa kali beli tiket untuk keberangkatan jamaah umrah melalui Nabila Khadijah. Namun, terakhir ini tiket itu tidak pernah ada alias bodong hingga akhirnya merugi besar,” jelasnya.
Fadhly mengaku pihaknya sudah berulang kali menyurati dan mendatangi Polda Sumut untuk menanyakan perkembangan kasus, baik melalui jalur resmi perusahaan sperti pengaduan masyarakat (Dumas) maupun kuasa hukum. Namun, belum ada tindak lanjut konkret hingga kini.
“Kami sudah bolak-balik menyurati Polda. Tapi sampai saat ini tidak ada realisasi, tidak ada penangkapan terhadap orang yang sudah DPO ini. Kami berharap Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, bahkan Presiden Prabowo Subianto dapat memberi perhatian agar keadilan ditegakkan,” tegasnya.













