Bupati juga menyebutkan, saat ini vaksin Covid-19 dan Alat Pelindung Diri (APD) tenaga kesehatan disimpan di gudang Farmasi Dinas Kesehatan. Untuk penyimpanan vaksin menggunakan pendingin atau freezer.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karo drg Irna Safrina Meliala, MKes menambahkan, vaksinasi tahap pertama ini diperuntukkan bagi mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan termasuk petugas gizi, petugas kebersihan serta penjaga malam. “Perlu saya perjelas, yang berhak menerima vaksin tersebut tidak ditentukan dari Dinas Kesehatan Karo, melainkan pemberitahuan melalui SMS dari pusat setelah memenuhi standar kelayakan penerima vaksin,” sebut Irna.
Irna Safrina Meliala menyebutkan, sebelum divaksin, calon penerima vaksin harus mengecek kondisi kesehatannya, serta harus memenuhi syarat seperti umur 18 – 59 tahun, tidak sedang hamil, tidak memiliki alergi berat, tidak memiliki riwayat gangguan syaraf, tidak ada kelainan penyakit berat diantaranya diabetes, ginjal, hati dan jantung. “Kita sudah kmenyiapkan petugas khusus akan melakukan penyuntikan vaksin, sepert dokter dan perawat yang sudah dilatih secara khusus,” ujarnya.(al)












