Medan, pelitaharian.id – Hotel Grand City Hall Medan Jumat (23/08/2024) pagi menjadi tempat berkumpulnya ratusan wartawan dari berbagai media, untuk mengikuti sosialisasi yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara. Sosialisasi ini difokuskan pada tahapan pencalonan dalam Pemilihan Serentak 2024, meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Acara dimulai dengan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” yang dipandu oleh MC, Ririn dari KPU Sumut. Raja Ahab Damanik, Kepala Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, mengungkapkan bahwa pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur akan dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Menurutnya, “Pendaftaran dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, dan tidak ada jalur perseorangan di tingkat provinsi.”
Raja juga menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan bagi calon yang dokumennya telah diverifikasi akan dilakukan di RS Haji Adam Malik dari 27 Agustus hingga 2 September 2024. Ia menambahkan, KPU Sumut masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait penerapan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai aturan partai politik. “Kami tidak bisa menerapkan putusan MK secara langsung tanpa arahan dari KPU RI,” katanya.
Proses administrasi akan berlanjut hingga pertengahan September, dengan pengumuman pasangan calon yang lolos pada 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Masa kampanye dijadwalkan mulai 25 September 2024. KPU Sumut juga meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon-calon demi kelancaran pemilihan.
Raja Ahab Damanik menyatakan dalam wawancaranya, “Kami mengikuti arahan dari pimpinan KPU RI terkait putusan MK. Kami akan tunduk pada keputusan yang sudah disampaikan oleh pimpinan KPU RI.” Mengenai komunikasi dengan DPR, Raja Ahab menjelaskan bahwa KPU sebagai administrator mengikuti arahan KPU RI dalam menanggapi dinamika terbaru.












