Berita Utama & Headline

Nasabah Bank Sumut Syariah Tuntut Pembebasan: Eksepsi Menarik Perhatian Publik

54
×

Nasabah Bank Sumut Syariah Tuntut Pembebasan: Eksepsi Menarik Perhatian Publik

Sebarkan artikel ini
Suasana dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (12/09/24), (pelitaharian.id/foto:ist).
Suasana dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (12/09/24), (pelitaharian.id/foto:ist).

MEDAN, pelitaharian.id – Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (12/09/24), nasabah Bank Sumut Syariah, Ikhsan Bohari, secara resmi meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Permohonan ini disampaikan melalui eksepsi yang dibacakan oleh pengacaranya, Setia Bina Jaya Hutajulu, dari Law Office & Legal Consultant Brata Tri Saputra.

Setia Bina Jaya Hutajulu dalam pernyataannya menegaskan, “Mohon kepada Majelis Hakim Tipikor yang menyidangkan perkara ini untuk membebaskan Ikhsan Bohari dari dakwaan penuntut umum.” Ia menyampaikan bahwa dalam eksepsi tersebut, tidak ada hubungan langsung antara dakwaan kerugian negara yang dituduhkan oleh Jaksa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No.20 Tahun 2001.

Dalam eksepsinya, Setia menguraikan dua ketentuan penting mengenai status dana dalam perbankan syariah. Pertama, dana yang digunakan untuk pemberian kredit oleh Bank Sumut Syariah bukanlah dana yang bersumber dari Anggaran Negara (APBN atau APBD), melainkan dari simpanan nasabah dan modal bank itu sendiri. Kedua, berdasarkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah beroperasi dengan prinsip syariah, dan dana yang dikelolanya berasal dari nasabah serta investasi yang sesuai dengan hukum syariah, sehingga tidak bisa dianggap sebagai ‘uang negara.’

Setia juga menyampaikan bahwa kerugian negara yang dihitung dan diverifikasi oleh lembaga audit resmi seperti BPK dan BPKP Perwakilan Sumatera Utara tidak serta merta berlaku untuk kasus ini. Ia menekankan bahwa tanpa adanya audit resmi yang menunjukkan dana tersebut benar-benar digunakan dengan cara yang merugikan negara secara nyata, perkara ini tidak dapat otomatis dianggap sebagai kerugian negara.

Selain itu, Setia menyoroti adanya keganjilan dalam kasus ini, yaitu hanya adanya satu tersangka, Ikhsan Bohari. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang mengatur bahwa tindak pidana korupsi biasanya melibatkan beberapa pihak. Setia juga merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI No.1146 K/PID/2006 yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan oleh terdakwa tunggal, terutama dalam kasus yang melibatkan dana perbankan atau publik.

Setia melanjutkan, kliennya, Ikhsan Bohari, adalah nasabah Bank Sumut Syariah yang beritikad baik. Dari total pengajuan kredit sebesar Rp17 miliar lebih dengan 12 item, hanya 4 item yang belum dibayar karena kondisi pandemi COVID-19. Setia menjelaskan bahwa total pengembalian yang dipermasalahkan adalah Rp4 miliar lebih, sedangkan aset yang diagunkan mencapai Rp23 miliar. Ia juga menekankan bahwa Ikhsan Bohari berkomitmen untuk membayar utangnya dan meminta agar aset yang telah dibayarkan dikembalikan.

Setelah pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum, Ketua Majelis Hakim Ardiansyah menanyakan apakah Jaksa akan menanggapi eksepsi tersebut. Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memberikan tanggapan pada sidang berikutnya. Persidangan ditunda hingga Jumat depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *