Medan, pelitaharian.id – Ratusan warga tampak antusias menghadiri penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Pasti Bobby Kota Medan bersama Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumatera Utara, Minggu, 19 Oktober 2024. Acara yang digelar di Sekretariat DPC Pasti Bobby Kota Medan, Kelurahan Denai, ini mengusung tema utama Restorative Justice sebagai program unggulan pasangan calon Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan H. Surya.
Aris Harianto, Sekretaris Pasti Bobby Kota Medan, turut mendampingi para narasumber yang memberikan penyuluhan terkait penerapan Restorative Justice sebagai solusi hukum alternatif di luar pengadilan.
Dr. Muhammad Sa’i Rangkuti, SH., MH, Ketua Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut, menjelaskan pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam mengatasi masalah hukum tanpa harus melalui meja hijau. “Program ini merupakan salah satu unggulan pasangan calon Bobby Nasution dan H. Surya, yang menekankan solusi hukum yang lebih manusiawi,” ujarnya.
Menurutnya, pendekatan Restorative Justice memberikan keadilan yang tidak hanya menguntungkan korban, tetapi juga pelaku dan keluarganya. Contohnya, sebuah konflik kecil antara tetangga yang bisa berujung pada hukuman penjara seringkali membawa dampak besar bagi keluarga pelaku yang bergantung pada penghasilannya.

Restorative Justice: Solusi Bijak untuk Kasus Ringan
Dr. Sa’i menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah metode penyelesaian konflik melalui dialog dan rekonsiliasi. “Metode ini tidak hanya meringankan beban negara dalam merawat narapidana, tetapi juga menghindari dampak sosial yang lebih besar,” katanya. Ia menambahkan bahwa penjara di Indonesia sudah kelebihan kapasitas lebih dari 60%, sehingga pendekatan ini menjadi solusi yang lebih efisien.
Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui metode ini, terutama pelanggaran berat seperti pembunuhan atau pemerkosaan yang tetap harus melalui proses pengadilan formal.
Interaksi Peserta dan Narasumber
Sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif semakin menambah wawasan peserta. Seorang mahasiswa bertanya apakah semua kasus hukum bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Dr. Sa’i menegaskan bahwa metode ini hanya cocok untuk kasus-kasus ringan yang tidak menimbulkan kerugian sosial besar.
Dalam pertanyaan lainnya tentang efek jera, Dr. Sa’i menjelaskan bahwa tanggung jawab pelaku untuk memperbaiki kesalahannya melalui Restorative Justice bisa lebih efektif menciptakan efek jera daripada hukuman formal.
Restorative Justice dan Kasus Korupsi
Ketika ditanya tentang penerapan Restorative Justice dalam kasus korupsi, Rizky Fatimantara Pulungan, SH, anggota Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby, menjelaskan bahwa korupsi dianggap sebagai tindak pidana berat dan tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan ini, meskipun pelaku mengembalikan kerugian negara.
Penghargaan bagi Peserta
Sebagai apresiasi, Tim Advokasi Hukum Pasti Bobby Sumut membagikan Sertifikat Penghargaan kepada seluruh peserta yang aktif berpartisipasi. Ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam memahami pentingnya Restorative Justice.
Acara ini diakhiri dengan ajakan kepada masyarakat untuk mendukung pendekatan Restorative Justice sebagai solusi dalam penyelesaian konflik ringan di tengah masyarakat, khususnya dalam mendukung kampanye Bobby Nasution dan H. Surya.












