Palembang, pelitaharian.id – Kasus penganiayaan terhadap dokter koas RS Siti Fatimah Az Zahra terus bergulir. Terbaru, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Lina Sri Meilina atau yang lebih dikenal dengan nama Lina Dedy. Lina Dedy adalah majikan dari Fadilla alias Datuk, tersangka pelaku penganiayaan tersebut.
Pemeriksaan yang dilakukan pada Senin (16/12/2024) ini memunculkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, pemeriksaan terhadap Lina Dedy tidak dilakukan di Polda Sumsel, melainkan di Polsek Ilir Timur II Palembang. Pengalihan tempat pemeriksaan ini langsung menimbulkan spekulasi mengenai apakah ada upaya untuk menghindari sorotan media atau jika ada pertimbangan khusus dari pihak penyidik.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP Novel Siswandi, dan Panit Iptu Tedy Barata memimpin langsung jalannya pemeriksaan. Di depan gedung, terparkir mobil Honda CRV warna putih dengan Nopol BG 14 DY, yang diduga digunakan oleh Lina Dedy untuk datang ke Polsek.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan Lina Dedy. Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, telah menegaskan bahwa status Lina Dedy saat ini masih sebagai saksi.
“Masih dilakukan pendalaman dulu apakah Lina ini ikut terlibat menyuruh sopirnya menganiaya korban atau tidak, karena semua saksi belum dipanggil,” ujar Anwar pada Sabtu (14/12/2024) saat jumpa pers di Mapolda Sumsel.
Anwar juga menambahkan bahwa penyidik akan memanggil semua pihak yang berada di tempat kejadian perkara untuk dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan guna melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus penganiayaan terhadap dokter koas tersebut.












