Medan, pelitaharian.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam AMPH mendesak Kejatisu periksa Kadiskop UKM Medan soal dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
Aksi digelar pada Senin, 15 Juli 2024, pukul 15.00 WIB di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No. 1C, Medan Johor. Aksi dipimpin Aulia Rahmadan.
Dalam orasinya, Aulia menuntut Kejatisu memanggil dan mentersangkakan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan. Ia menduga ada praktik korupsi pada pelaksanaan Medan Fashion Festival 2024.
“Kami menuntut Kejatisu serius memanggil Kadiskop UKM Medan terkait dugaan korupsi atau mark up anggaran senilai Rp5 miliar,” ujar Aulia lantang di hadapan massa.
Ia menyebut kegiatan itu dibiayai APBD Kota Medan 2024 dan dilaksanakan oleh CV Global Mandiri. Aulia menduga kegiatan tersebut sarat KKN dan merugikan keuangan daerah.
“Kadiskop UKM harus beri klarifikasi, tunjukkan dokumentasi dan kronologis lengkap. Jangan ada yang ditutupi,” tegas Aulia menambahkan dalam orasinya.
Aulia menyatakan bahwa praktik mark up dan kekurangan volume bisa melanggar hukum dan menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi. Ia mengutip Pasal 4 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
“Pengembalian uang negara tidak menghapus pidana, sesuai pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Itu jelas dalam undang-undang,” seru Aulia di tengah massa.
Ia juga meminta Kejatisu memanggil Pimpinan PT Cakrawala Indo Semesta. Menurutnya, pihak tersebut perlu diperiksa karena terlibat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kami desak Kejatisu periksa PT Cakrawala juga, bukan hanya Kadiskop UKM,” tutup Aulia dalam akhir aksinya.
Aksi ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap secara simbolis dan sesi foto bersama. Mahasiswa mengajukan empat poin tuntutan penting sebagai berikut:
Pertama, meminta Kadiskop UKM Perindag Medan memberikan dokumen lengkap. Termasuk kontrak, laporan realisasi, dan rincian penggunaan anggaran jasa acara MFF 2024.
Kedua, mendesak Kejatisu dan KPK membentuk tim penyidik khusus. Tujuannya mengusut dugaan korupsi dan menetapkan tersangka jika bukti telah kuat, sesuai Pasal 2 UU Tipikor.
Ketiga, menuntut Inspektorat Medan menggelar audit forensik independen. Fokus audit pada anggaran sebesar Rp5.195.523.568 yang diduga mengalami kekurangan volume.
Keempat, mendesak Walikota Medan ikut mengawal audit. Selain itu, massa juga meminta pencopotan Kadiskop UKM dan PPK jika terbukti tidak profesional dan memperkaya kelompok.












