MEDAN, pelitaharian.id – Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam mengatasi persoalan sampah kian serius dengan mendorong percepatan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Program ini diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang melalui pemanfaatan teknologi ramah lingkungan yang tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga menghasilkan energi listrik.
Langkah konkret tersebut salah satunya ditunjukkan melalui kesiapan lahan dan dukungan anggaran yang mulai disusun untuk tahun 2026. Pemko Medan menilai pembangunan PSEL menjadi bagian penting dalam transformasi sistem pengelolaan sampah di wilayah perkotaan.
Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman, mengungkapkan bahwa saat ini Pemko Medan telah mengamankan lahan seluas 5 hektare yang berada di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan. Area ini berdekatan langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun yang selama ini menjadi pusat pengelolaan sampah kota.
“Lahan seluas 5 hektare ini memang kita siapkan khusus untuk pembangunan PSEL dan posisinya bersebelahan langsung dengan TPA Terjun,” ujar Wiriya.
Keterangan tersebut disampaikannya saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemerintah Daerah (Pemda) PSEL Batch 2 yang digelar secara daring pada Rabu (11/3/26). Kegiatan itu dipimpin oleh Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri, Drs Amran, dan diikuti dari Command Center Balai Kota Medan.
Selain memastikan ketersediaan lahan awal, Pemko Medan juga telah menetapkan lokasi pembangunan melalui keputusan kepala daerah. Kebijakan ini menjadi dasar hukum dalam pengembangan fasilitas pengolahan sampah berbasis energi tersebut.
Tidak hanya itu, dukungan pembiayaan juga mulai dipersiapkan. Wiriya menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk pematangan lahan yang telah dibebaskan. Menurutnya, tahapan ini penting agar proses konstruksi dapat segera berjalan tanpa hambatan teknis.
“Pada tahun 2026 kami tetap melanjutkan pembebasan lahan agar seluruh persyaratan pembangunan PSEL dapat terpenuhi,” katanya.
Secara total, kawasan yang dirancang untuk pengembangan proyek PSEL Medan Raya mencapai 14,4 hektare. Artinya, masih terdapat sekitar 9,4 hektare lahan tambahan yang harus diselesaikan pembebasannya hingga target pada tahun 2026.
Ia menjelaskan, perluasan lahan tersebut lebih diarahkan untuk mendukung kawasan pengelolaan sampah terpadu, sementara fasilitas utama PSEL dapat dibangun di atas lahan yang telah tersedia saat ini.
Program PSEL Medan Raya sendiri tidak hanya melibatkan Pemko Medan, tetapi juga merupakan hasil kolaborasi lintas daerah. Kerja sama tersebut telah diformalkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemko Medan, dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Dalam skema tersebut, pasokan sampah menjadi salah satu aspek penting. Saat ini, produksi sampah di Kota Medan berkisar antara 1.500 hingga 1.600 ton per hari. Dari total tersebut, sekitar 1.300 ton per hari akan diolah di fasilitas PSEL, sementara tambahan sekitar 300 ton per hari berasal dari Kabupaten Deli Serdang.
Dengan kapasitas pengolahan tersebut, Pemko Medan optimistis proyek ini mampu menekan beban TPA sekaligus menghadirkan sumber energi alternatif berbasis sampah.
“Kami siap merealisasikan pembangunan PSEL ini agar penanganan sampah di Medan menjadi lebih modern, ramah lingkungan, dan memberikan nilai tambah berupa energi listrik,” ujar Wiriya menegaskan.
Sebagai informasi, pengembangan PSEL menjadi bagian dari strategi nasional dalam mendorong pengelolaan sampah berkelanjutan di kota-kota besar. Medan menjadi salah satu daerah yang diprioritaskan dalam implementasi program tersebut.












