Berita Utama & Headline

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Tertunda, Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Profesionalitas Majelis

19
×

Sidang Dugaan KDRT di PN Lubuk Pakam Tertunda, Tim Kuasa Hukum Pertanyakan Profesionalitas Majelis

Sebarkan artikel ini

Saksi telah hadir namun sidang batal digelar, kuasa hukum soroti indikasi kejanggalan dan minta pengawasan lembaga peradilan

Kolase aktivitas di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA saat persidangan perkara KDRT dengan terdakwa Sherly ditunda akibat Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir, Lubuk Pakam, Deli Serdang dan suasana usai sidang, Selasa (07/04/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

MEDAN, pelitaharian.id – Proses persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali mengalami penundaan. Agenda pemeriksaan saksi yang seharusnya digelar pada Selasa (7/4/2026) urung dilaksanakan dan dijadwalkan ulang pada 14 April 2026.

Penundaan tersebut disebut terjadi karena Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir lantaran memiliki tugas lain. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga sebelumnya telah memastikan bahwa para saksi sudah hadir untuk memberikan keterangan di persidangan.

Perkara dengan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lubuk Pakam itu merupakan lanjutan dari proses hukum antara Sherly sebagai terdakwa dan mantan suaminya, berinisial R, yang bertindak sebagai pelapor.

Sidang berlangsung di ruang sidang 4 PN Lubuk Pakam Kelas IA, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Usai penundaan, tim kuasa hukum Sherly yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., serta Sudirman, S.H., M.H., menyampaikan keberatan atas situasi tersebut.

Jonson mengaku pihaknya tidak menduga sidang akan ditunda, mengingat seluruh persiapan untuk pemeriksaan saksi telah rampung.

“Kita memang agak terkejut juga tadi ditunda karena ketidakhadiran dari Ketua Majelis yang katanya sedang menjalankan tugas lain, padahal kita sudah siapkan seluruh poin pertanyaan kepada para saksi,” ujar Jonson.

Ia mengisyaratkan harapan agar majelis hakim menjalankan tugas secara profesional. Menurutnya, perkara ini seharusnya tergolong sederhana, namun dalam perjalanannya justru menimbulkan berbagai pertanyaan terkait proses hukum.

Selain itu, Jonson juga menyinggung kondisi penegakan hukum di Sumatera Utara yang dinilainya tengah menghadapi tantangan serius.

“Jadi Sumatera Utara ini sudah tidak baik-baik saja. Kita melihat belakangan ini ada berbagai persoalan di institusi penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian,” kata Jonson.

Ia juga menilai ada indikasi intervensi dalam perkara yang menjerat kliennya. Berdasarkan kronologi yang dimiliki timnya, Sherly justru dinilai sebagai pihak yang menjadi korban.

“Dalam pandangan kami, klien kami justru merupakan korban jika dilihat dari kronologi yang ada,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jonson mempertanyakan logika hukum dalam perkara tersebut, terutama terkait posisi seorang perempuan yang dituduh melakukan kekerasan terhadap suaminya.

“Masak seorang perempuan dituduh menganiaya suami, sementara pihak lain bebas dari jeratan hukum. Ini menjadi kejanggalan yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

Ia juga menyinggung perkara lain yang melibatkan inisial R, mantan suami Sherly, yang sebelumnya lepas dari proses hukum melalui praperadilan.

“Kemarin itu Roland itu,dia bebas, dibebaskan dari proses hukum, setelah dia dikabulkan prapidnya, tetapi kalau berani jujur seharusnya Polda Sumut memproses dulu perkara itu menyempurnakan bukan malah meng SP3 kan,”,” kata Jonson.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memberikan perhatian terhadap jalannya persidangan.

“Kami memohon kepada Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung agar memberikan perhatian khusus, supaya majelis hakim benar-benar objektif dan tidak terjadi praktik mafia peradilan,” tegas Jonson.

Sementara itu, Togar Lubis menekankan pentingnya dukungan publik, khususnya dari media, dalam mengawal perkara tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan, bahkan jika dilihat dari aspek akademis terkait undang-undang penghapusan KDRT.

“Yang pasti kami minta dukungan moral dari rekan-rekan media. Perkara ini menurut kami aneh, namun strategi hukum tentu belum bisa kami sampaikan,” ujar Togar.

Ia juga berharap proses peradilan dapat berjalan secara jujur dan adil tanpa adanya intervensi.

“Harapan kami ke depan, persidangan ini bisa berjalan objektif, jujur, dan adil,” tambahnya.

Di sisi lain, Sherly menyampaikan harapannya secara tidak langsung kepada majelis hakim agar memutus perkara dengan mempertimbangkan hati nurani serta memberikan perlindungan kepada perempuan korban KDRT.

“Untuk harapan saya sendiri, saya cuma berharap dari ketua majelisnya bisa memutuskan dengan hati nurani, bahwa kami para wanita yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga bukan sebaliknya,” ujar Sherly.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Selasa, 14 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sementara itu, pihak pelapor berinisial R telah dimintai konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan. Namun, yang bersangkutan memilih memberikan tanggapan melalui penasihat hukumnya dan belum menyampaikan pernyataan secara langsung hingga berita ini diterbitkan, mengingat R selaku pelapor dan saksi.