LUBUK PAKAM, pelitaharian.id – Sidang dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali berlangsung dengan perdebatan tajam, Kamis (23/4/2026). Agenda persidangan kali ini menitikberatkan pada pembuktian melalui rekaman CCTV yang justru menuai perbedaan penilaian dari para pihak.
Perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa semakin memperkeruh jalannya sidang. Terlebih, momen yang dianggap krusial dalam perkara ini tidak terekam secara utuh karena adanya jeda atau putusnya rekaman, sehingga fakta kejadian dinilai belum dapat dipastikan.
Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Hiras Sitanggang, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota dan seorang panitera pengganti. Dalam persidangan, terdakwa Sherly tampak hadir didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., serta Sudirman, S.H., M.H. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini adalah Ricky Sinaga.
Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar sejumlah rekaman CCTV melalui pihak pengadilan untuk menguji keterangan saksi R terkait kronologi kejadian. Rekaman tersebut memperlihatkan aktivitas di rumah, mulai dari kedatangan pihak keluarga hingga situasi sebelum terjadi keributan.













