DELI SERDANG, pelitaharian.id – Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly dan pelapor berinisial R, Kamis pagi (07/05/2026).
Sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu dipimpin Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota serta panitera pengganti.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga menghadirkan dua saksi, yakni Erwin Henderson dan Budi Tahir, yang merupakan ayah kandung terdakwa Sherly.
Terdakwa Sherly hadir didampingi tim kuasa hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H.
Sebelum memberikan keterangan, kedua saksi terlebih dahulu diambil sumpah sesuai agama masing-masing. Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan secara jujur dan sesuai fakta yang diketahui.
“Kalau sudah lupa, bilang lupa. Kalau tidak tahu, bilang tidak tahu,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.
Dalam persidangan, saksi Budi Tahir mengaku mengetahui adanya keributan antara Sherly dan R setelah menerima telepon dari rekan R pada 5 April 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
“Di telepon dengan teman si R,” ujar Budi Tahir saat menjawab pertanyaan JPU Ricky Sinaga.
Saksi menyebut dirinya kemudian mendatangi rumah pasangan tersebut di kawasan Cemara Asri sekitar pukul 12.00 WIB bersama istrinya. Saat tiba di lokasi, ia melihat sejumlah anggota keluarga dan kerabat sudah berada di rumah tersebut.
Menurut saksi, pertengkaran antara Sherly dan R disebut bukan kali pertama terjadi selama pernikahan mereka yang telah berjalan lebih dari 10 tahun.
“Kalau ribut-ribut gitu hampir sering,” kata Budi Tahir di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, saksi mengaku tidak terlalu memperhatikan detail pembicaraan yang terjadi di rumah tersebut karena menganggap persoalan rumah tangga itu sudah biasa terjadi.
“Saya dengar saja, tapi enggak nyimak,” ujarnya.
Saat ditanya kondisi R selaku pelapor dalam perkra yang disidangkan ini, ketika ditemui di rumah, saksi menyebut tidak melihat adanya luka maupun lebam di tubuh pelapor.
“Yang saya lihat cuma kacamata saja enggak pakai,” katanya.
Keterangan itu kembali dipertegas saat kuasa hukum terdakwa, Jonson Sibarani, menunjukkan foto kondisi R di persidangan.
“Kalau di tanggal 5 itu saya lihat tidak ada,” ujar saksi.
Dalam keterangannya, Budi Tahir juga mengungkap adanya upaya perdamaian antara kedua keluarga usai keributan terjadi. Menurutnya, saat itu pihak keluarga sepakat agar persoalan tidak diperpanjang.
“Sudah salam-salaman. Tidak usah diperpanjang lagi,” ucapnya.
Saksi mengatakan setelah pertemuan keluarga, dirinya bersama istrinya, R, dan seorang rekan R bernama Joni Chandra sempat makan bersama di sebuah restoran di kawasan Cemara Asri sebagai bagian dari upaya perdamaian.
Namun, Sherly disebut tidak ikut dalam acara makan tersebut dan tetap berada di rumah bersama anak-anaknya.
Majelis hakim kemudian mendalami alasan Sherly tidak ikut makan bersama meski situasi disebut telah damai. Namun, saksi mengaku tidak mengetahui alasan pasti.
“Saya enggak tahu,” jawab Budi Tahir.
Persidangan mulai memanas ketika majelis hakim menanyakan peristiwa setelah rombongan kembali ke rumah R. Saat itu, Sherly disebut keluar rumah dan memeluk ibunya sambil meminta ikut pulang.
“Mak, saya mau ikut pulang. Badan saya sakit semua,” ujar saksi menirukan ucapan Sherly.
Budi Tahir mengaku mendengar langsung ucapan tersebut saat berdiri di samping istrinya di luar rumah.
Setelah itu, ia meminta izin kepada R untuk membawa Sherly dan kedua anaknya pulang ke rumah keluarga.
Menurut saksi, pada malam hari tanggal 5 April 2024, barulah Sherly menceritakan kondisi yang dialaminya kepada keluarga di rumah.
Dalam keterangannya, Sherly disebut mengaku dipukul, dicekik, dan ditekan menggunakan kaki oleh R.
“Saya dipukul Roland, dicekik Roland, ditekan sama kaki,” kata saksi menirukan pengakuan Sherly di persidangan.
Majelis hakim kemudian menggali lebih jauh luka yang dilihat saksi pada tubuh Sherly. Budi Tahir mengaku melihat adanya lebam di bagian kaki, paha, dan tangan.
“Di mata kaki sama paha kena tekan. Tangannya lembam biru,” ujarnya.
Meski mengetahui kondisi tersebut, saksi mengaku saat itu masih berharap rumah tangga anaknya dapat kembali membaik.
“Yang penting mereka baik-baik kembali,” katanya.
Dalam sidang tersebut, terungkap pula bahwa Yanti, saudara Sherly, sempat menjalani proses hukum dalam perkara lain yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Saksi menyebut Yanti sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut selama sembilan hari delapan malam dalam status tahanan.
“Dihantam si Roland,” kata saksi saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa mengenai penyebab luka yang dialami Yanti.
Keterangan itu membuat suasana sidang sempat emosional. Budi Tahir mengaku masih menyimpan kesedihan atas peristiwa yang dialami anak-anaknya.
Dalam persidangan yang berlangsung cukup panjang itu, suasana sempat memanas ketika saksi Budi Tahir berbicara dengan nada tinggi sambil menahan kekecewaan atas peristiwa yang menimpa anaknya. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku masih menyimpan rasa sakit hati atas persoalan tersebut, terlebih setelah mengetahui anaknya disebut mengalami luka-luka dan persoalan hukum yang berlanjut hingga ke pengadilan.
“Kalau sudah tahu kejadian begini sampai anak saya dipenjara, sudah kesal sampai mati, Pak, Anak saya babak belur, saya pun tidak mau perpanjang masalah,” ucapnya dengan nada bergetar di ruang sidang.
Majelis hakim kemudian meminta saksi tetap tenang dan fokus memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.
Hingga sidang berakhir, majelis hakim masih mendalami kronologi dugaan KDRT, proses perdamaian keluarga, serta kondisi para pihak setelah peristiwa 5 April 2024 tersebut.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti lainnya.
Usai persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Jonson Sibarani, S.H., M.H., menilai fakta yang terungkap di persidangan justru berbeda dengan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, dua saksi yang dihadirkan oleh jaksa seharusnya memperkuat dakwaan terhadap Sherly, namun dari keterangan yang disampaikan di persidangan justru muncul fakta bahwa Sherly dinilai sebagai korban.
Jonson menjelaskan, salah satu saksi menerangkan bahwa setelah peristiwa yang dipersoalkan terjadi, masih di rumah tempat peristiwa tepatnya di garasi, Sherly langsung memeluk ibunya sambil mengeluhkan seluruh tubuhnya terasa sakit, lalu sherly dibawa pulang oleh orang tuanya, usai bapaknya terdakwa meminta agar sherly dibawa pulang sama mereka.
“Faktanya hari ini kesaksian kedua saksi itu berbanding terbalik dengan apa yang didakwakan. Nyatanya disebutkan tadi bahwa Sherly selaku korban di sini, bukan pelaku. Salah satu saksi menerangkan masih di rumah tempat kejadian di garasi, Sherly memeluk mamanya sambil mengatakan badannya sakit semua. Itu menjadi catatan penting bagi kami, setelah itu sherly dibawa pulang, ” ujar Jonson Sibarani kepada wartawan usai sidang.
Menurut pihak kuasa hukum, keterangan tersebut menjadi bagian penting yang akan dijadikan bahan pembelaan dalam sidang lanjutan perkara tersebut.
Selain menyoroti keterangan para saksi, tim kuasa hukum terdakwa juga mempertanyakan rekaman CCTV yang diputar dalam persidangan. Kuasa Hukum terdakwa lainnya, Togar Lubis, S.H., M.H., menilai rekaman yang ditampilkan bukan rekaman asli CCTV, melainkan video hasil rekam ulang sehingga tidak menampilkan suara.
Togar menyebut pihaknya meyakini apabila rekaman asli diputar, maka akan terdengar suara Sherly yang disebut berteriak meminta pertolongan saat kejadian berlangsung.
“Kalau menurut kami itu bukan CCTV yang sebenarnya, melainkan hasil rekam ulang sehingga tidak ada suara. Kami yakin apabila rekaman aslinya diputar maka akan terdengar bagaimana Sherly menjerit meminta tolong,” kata Togar Lubis.
Ia juga mempertanyakan durasi rekaman CCTV yang sebelumnya disebut berdurasi 6 menit 52 detik, namun saat diputar di persidangan hanya menampilkan sekitar 6 menit tayangan.
Menurut Togar, pihaknya akan meminta Majelis Hakim menghadirkan ahli IT apabila Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkannya dalam persidangan berikutnya. Hal tersebut dinilai penting untuk mengkaji keaslian dan teknis rekaman CCTV yang dijadikan alat bukti.
“Kalau memang ahli IT tidak dihadirkan oleh jaksa, maka kami akan meminta kepada Majelis Hakim agar ahli tersebut dihadirkan untuk menjelaskan soal CCTV dan seluruh aspek teknis yang berkaitan dengan rekaman itu,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menilai rekaman yang diputar bukan momen ketika saksi Erwin disebut mematikan MCB listrik. Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi sebelumnya, saat MCB dimatikan disebut sudah ada sosok Budi Akiet di lokasi kejadian, sedangkan dalam tayangan yang diputar sosok tersebut belum terlihat.
Sementara itu, dalam wawancara usai sidang, terdakwa Sherly mengungkapkan dirinya sempat memeluk sang ibu sambil menangis dan mengeluhkan rasa sakit di seluruh tubuh setelah peristiwa tersebut terjadi.
Sherly menjelaskan, saat itu ibunya meminta agar dirinya pulang bersama keluarga untuk beristirahat. Namun ia menolak apabila harus meninggalkan kedua anaknya di rumah.
Menurut Sherly, persoalan yang diperdebatkan dalam rekaman CCTV berkaitan dengan permintaan agar dirinya pergi tanpa membawa anak-anak.
“Saya bilang sama mama saya, saya tidak mau pergi tanpa anak-anak. Dua anak ini harus saya bawa. Kalau saya tidak bisa bawa, saya tetap di rumah apa pun risikonya,” ujar Sherly.
Sherly mengatakan ibunya kemudian meminta izin kepada Roland agar dirinya dapat pulang bersama kedua anaknya untuk beristirahat di rumah orang tua.
Ia juga mengaku mengalami rasa sakit di sekujur tubuh hingga selama tiga hari kesulitan bangun dari tempat tidur. Bahkan untuk menuju toilet, dirinya harus bergerak secara perlahan karena tubuhnya terasa sakit.
“Rasanya seperti habis operasi caesar. Mau bangun ke toilet saja harus miring dulu baru pelan-pelan bangun karena badan sakit semua,” katanya.
Sherly menyebut dirinya hanya menjalani pengobatan jalan setelah kejadian tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Sherly juga mengaku sempat tidak berpikir membuat laporan polisi karena persoalan tersebut disebut telah diselesaikan secara damai. Ia mengaku memilih menahan diri karena mempertimbangkan kondisi anak-anak dan orang tua.
Namun, Sherly mengaku terkejut karena kakaknya disebut ditangkap dalam waktu singkat setelah laporan dibuat di Polrestabes Medan.
Menurut Sherly, dirinya yang mengaku berada di lokasi kejadian bahkan belum pernah dimintai keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum penjemputan terhadap kakaknya dilakukan aparat kepolisian.
“Kami sebenarnya memilih diam karena memikirkan orang tua dan anak-anak. Kami berpikir panjang kalau perkara ini dibawa ke ranah hukum pasti akan panjang prosesnya. Tapi saya kaget karena kakak saya dijemput sangat cepat,” ucap Sherly.
Ia juga mengungkapkan saat penjemputan dilakukan, kakaknya baru bersiap menjalani aktivitas sehari-hari dan akhirnya ikut membawa anak-anak karena tidak ada yang menjaga di rumah.
Sidang perkara dugaan PKDRT tersebut dijadwalkan kembali berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi tambahan dan ahli terkait alat bukti elektronik yang dipersoalkan dalam persidangan.












