Berita Utama & Headline

Sidang KDRT PN Lubuk Pakam Soroti Inkonsistensi Saksi LK soal CCTV dan Mati Lampu

3
×

Sidang KDRT PN Lubuk Pakam Soroti Inkonsistensi Saksi LK soal CCTV dan Mati Lampu

Sebarkan artikel ini

Perbedaan keterangan antara BAP dan persidangan hingga narasi aktivitas korban di tangga jadi perhatian kuasa hukum

Saksi LK menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang dugaan KDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, saat menjelaskan terkait rekaman CCTV dan peristiwa padamnya listrik, Kamis (30/4/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

LUBUK PAKAM, pelitaharian.id – Persidangan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (30/4/2026), mengungkap sejumlah perbedaan keterangan saksi, terutama dari saksi berinisial LK terkait rekaman CCTV dan peristiwa padamnya listrik saat kejadian.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Hiras Sitanggang didampingi dua hakim anggota serta panitera pengganti. tersebut, menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk LK dan Irfan. Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Sherly, Jonson Sibarani, secara intens menguji konsistensi keterangan saksi LK, terutama terkait peristiwa padamnya listrik dan keberadaan rekaman CCTV.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perbedaan keterangan LK antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pernyataan di persidangan. Dalam BAP, saksi disebut mengaku mengetahui penyebab padamnya listrik setelah melihat rekaman CCTV.

Jonson membacakan isi BAP di hadapan majelis hakim.
“Namun setelah saya melihat rekaman CCTV yang ada di dalam rumah saya tersebut, barulah saya mengetahui bahwa lampu rumah saya tersebut mati karena MCB dimatikan oleh Erwin,” kutip Jonson dari keterangan saksi dalam BAP.

Namun, dalam persidangan, LK justru tidak mengakui secara tegas pernah melihat rekaman tersebut. Ia bahkan menolak menjawab lebih lanjut.
“Saya enggak mau jawab masalah yang sudah selesai itu, enggak ada kaitan sama yang di sini,” ujar LK.

Ketika kembali ditegaskan apakah ia benar melihat CCTV atau tidak, saksi memberikan jawaban yang berubah-ubah.
“Saya enggak tahu… saya pun gak ingat,” katanya.

Perbedaan ini dinilai kuasa hukum sebagai bentuk inkonsistensi yang berpotensi mempengaruhi penilaian terhadap keterangan saksi.

Selain soal CCTV, kejanggalan juga muncul dalam keterangan terkait kondisi mati lampu saat kejadian. Di satu sisi, saksi menyatakan rumah dalam kondisi gelap setelah mendengar teriakan Sherly.
“Rumahnya gelap… habis itu mati lampu,” kata LK.

Namun di sisi lain, ia menyebut masih dapat melihat kondisi di dalam rumah karena adanya pantulan cahaya dari jendela.
“Bisa lihat ruangan… ada pantulan,” ujarnya.

Keterangan tersebut dinilai tidak sepenuhnya selaras karena menggambarkan kondisi yang berbeda dalam waktu yang sama.

Tidak hanya itu, saksi juga tidak secara jelas menguatkan adanya ucapan Sherly terkait dugaan penganiayaan. Meski mengakui adanya teriakan “minta tolong”, saksi tidak mengaitkan secara langsung dengan adanya tindakan kekerasan.

Sementara itu, saksi Irfan yang keterangannya dibacakan di persidangan menyebut dirinya mendengar suara perempuan menjerit dari dalam rumah.
“Ada menjerit suara perempuan… minta tolong,” ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa menilai teriakan tersebut merupakan indikasi adanya situasi darurat yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Di sisi lain, tim penasihat hukum juga menyoroti narasi yang berkembang terkait kondisi korban. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara klaim penganiayaan dengan gambaran aktivitas dalam rekaman.

Kuasa hukum Togar Lubis menyatakan bahwa dalam rekaman terlihat seseorang masih dapat bergerak aktif.
“Dalam rekaman, bukan sekali naik turun, bolak-balik dia,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan istilah “naik turun tangga biasa saja” yang menjadi salah satu poin kritik terhadap konstruksi dugaan peristiwa penganiayaan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan tidak utuhnya rekaman CCTV yang dihadirkan di persidangan. Mereka menyebut adanya selisih durasi antara yang tercantum dalam BAP dengan yang diputar di ruang sidang.

“Berdasarkan BAP, durasi sekitar 6 menit 52 detik, tapi yang diputar hanya sekitar 6 menit,” kata Togar.

Sementara itu, Jonson menilai pemotongan atau ketidaklengkapan rekaman berpotensi mengaburkan rangkaian peristiwa sebenarnya. Ia meminta agar seluruh rekaman CCTV dihadirkan secara utuh untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Menanggapi dinamika tersebut, majelis hakim mengingatkan agar proses persidangan tetap fokus dan terarah. Hakim juga menyampaikan bahwa penilaian terhadap alat bukti dapat disampaikan dalam nota pembelaan.

Usai persidangan, Jonson kembali menegaskan adanya kejanggalan dalam perkara ini. Ia menyebut fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya inkonsistensi dari keterangan saksi.

“Aneh ya, betul aneh. Sedikit demi sedikit kebenaran itu terbongkar,” ujarnya.

Di sisi lain, terdakwa Sherly berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif. Ia menyatakan ingin mendapatkan keadilan serta memulihkan nama baiknya.

“Saya berharap bebas murni… untuk membersihkan nama baik saya,” kata Sherly.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna menguji keseluruhan alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan di persidangan.

Di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Terdakwa Sherly hadir bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Jonson Sibarani, S.H., M.H., didampingi Togar Lubis, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Sinaga menghadirkan dua saksi, yakni LK dan Irfan yang merupakan petugas keamanan perumahan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu mengonfirmasi hubungan saksi dengan terdakwa. LK mengaku mengenal terdakwa sebagai mantan menantunya. Ia juga membenarkan bahwa dirinya adalah orang tua dari saksi R yang sebelumnya telah memberikan keterangan di persidangan.

Peristiwa disebut bermula ketika seorang perempuan bernama Yanti (kakak kandung terdakwa) datang ke rumah tersebut bersama suaminya. Namun, menurut LK, hanya Yanti yang masuk ke dalam rumah dan langsung menuju lantai tiga, diikuti oleh terdakwa.

Di lantai tiga, lanjut LK, terjadi perdebatan antara terdakwa dan saksi R terkait anak. Dalam kesaksiannya, LK menuturkan bahwa R sempat mempertanyakan tujuan mereka, serta meminta agar anak tidak dibawa pergi. Namun, terdakwa disebut tetap bersikeras ingin membawa anak tersebut.

LK mengungkapkan, situasi kemudian memanas hingga diduga terjadi tindakan kekerasan. Ia menyebut terdakwa diduga mendorong wajah R serta meremas dan membuang kacamata korban.

Keributan berlanjut dari lantai tiga hingga ke tangga menuju lantai satu. Dalam keterangannya di persidangan, LK juga menyebut adanya dugaan kekerasan fisik yang terjadi di tangga.

“Belum, karena si Sherly tampar si R dulu. Di tangga itu, si R ditampar kanan kiri mukanya, lalu dicakar dan ditendang kakinya,” ungkap LK di hadapan majelis hakim.

Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami luka di bagian hidung yang diduga disebabkan oleh insiden terkait kacamata.

Sebelumnya Terdakwa membantah seluruh tunduhan penganiayaan dirinya terhadap saksi R.

Sementara itu, Sherly menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang objektif.

“Ya harapan saya, hakim bisa memutuskan dan melihat sendiri ya, secara objektif. Dan dapat memberikan keadilan. Dan dapat memberikan keadilan kepada saya. Saya berharap bebas murni, untuk membersihkan juga nama saya…” kata Sherly

Penulis: AryaEditor: Cut Riri