DELI SERDANG, pelitaharian.id – Persidangan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (21/05/2026), menjadi sorotan setelah ahli forensik dari RSUD Dr Pirngadi Medan mengakui pemeriksaan terhadap pelapor berinisial R dilakukan melalui observasi tim dan dokumentasi foto tanpa pemeriksaan langsung.
Sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jalan Sudirman No.58, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama hakim anggota.
Dalam agenda pemeriksaan ahli Visum et Repertum, JPU Ricky Sinaga menghadirkan dr Surjit Sing, DFM, Sp.F(K) dari RSUD Dr Pirngadi Medan. Terdakwa Sherly hadir didampingi penasihat hukum Jonson Sibarani, S.H., M.H., dan Togar Lubis, S.H., M.H.
Di hadapan majelis hakim, dr Surjit Sing membenarkan dirinya mengeluarkan Visum et Repertum terhadap pelapor berinisial R berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada 17 April 2024.
“Iya jadi kami temukan adanya adanya trauma tumpul pada batang hidung,” ujar dr Surjit Sing saat menjawab pertanyaan JPU di ruang sidang.
Ahli menerangkan, selain luka pada batang hidung, ditemukan pula luka pada bagian lengan dan dada pelapor. Luka pada batang hidung disebut memiliki ukuran panjang 0,5 sentimeter dan lebar 0,2 sentimeter serta telah memasuki fase penyembuhan.
“Sepertinya itu luka luka penyembuhan,” kata ahli.
Menurutnya, luka tersebut termasuk kategori ringan dan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari pelapor.
“termasuk ringan. Makanya tadi saya katakan kalau kalau kita mengacu pada KUHP yang lama lah ini ya 351 352 artinya ini masih memakai KUHP yang lama jadi dia termasuk kategori 352 ringan,” jelasnya.
Namun dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa menyoroti metode pemeriksaan yang dilakukan ahli. Jonson Sibarani mempertanyakan apakah ahli benar-benar bertemu langsung dengan pelapor saat proses visum dilakukan.
“Pertanyaan saya gini face to face enggak dengan Roland dok?” tanya Jonson di hadapan majelis hakim.
Menjawab pertanyaan tersebut, ahli menjelaskan pemeriksaan dilakukan melalui sistem tim forensik sesuai standar operasional prosedur rumah sakit.
“yang saya katakan ini ya artinya yang mengapakan hasil visumnya itu dikerjakan tim observasi dan langsung foto-foto tadi juga dikirim ke kami,” ujar dr Surjit Sing.
Ahli juga menjelaskan hasil observasi dan dokumentasi foto kemudian dibahas dalam briefing internal bersama tim forensik.
“kami besoknya melakukan briefing saya sebagai DPJP dengan tim saya jadi ini membahas dan membuat gitu seperti SOP seperti itu,” katanya.
Keterangan tersebut menjadi perhatian pihak terdakwa yang menilai fakta persidangan justru memunculkan pertanyaan baru terkait validitas kesimpulan medis yang disampaikan di persidangan.
Selain itu, majelis hakim turut mendalami penjelasan ahli forensik terkait kategori trauma tumpul yang tercantum dalam hasil visum. Hakim mempertanyakan apakah luka akibat trauma tumpul dapat dipastikan berasal dari tindakan tertentu atau juga berpotensi terjadi karena faktor lain seperti terjatuh. Menjawab pertanyaan tersebut, saksi ahli menjelaskan bahwa trauma tumpul merupakan luka akibat benturan benda dengan permukaan kasar dan keras. Ahli kemudian menerangkan, berdasarkan keilmuan forensik, posisi luka juga menjadi salah satu pertimbangan dalam analisis penyebab cedera.
“Kalau untuk itu yang mulia begini yang mulia ya kita melihat lukanya itu kalaupun dia misalnya jatuh itu yang sentuh menyentuh itu biasanya kening yang mulia bukan di itu kan yang akan menyentuh ini kan agak ada cekung sikit enggak mungkin di sini jatuh saya jatuh pasti ini yang kena duluan karena paling lebih tinggi lebih tinggi,” ujar saksi ahli sembari memperagakan bagian kening dan batang hidungnya di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian kembali mempertanyakan kemungkinan luka pada batang hidung apabila seseorang jatuh dari tangga dan membentur benda keras. Menanggapi hal itu, ahli forensik menjelaskan bahwa benturan keras pada area tersebut berpotensi menyebabkan fraktur atau patah tulang.
“Jadi kalau misalnya dia jatuh dari tangga membentur benda keras seperti anak tangga ini akan fraktur,” kata saksi ahli sambil menunjuk bagian batang hidungnya.
Saat ditanya kembali apakah kondisi tersebut juga termasuk kategori trauma tumpul, saksi ahli menegaskan, “Trauma tumpul juga yang mulia.”
Dalam dunia medis, fraktur merupakan istilah untuk kondisi patah tulang atau retaknya tulang akibat benturan keras, kecelakaan, jatuh, maupun tekanan kuat pada bagian tubuh tertentu.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa menilai pembuktian jaksa semakin tidak jelas setelah ahli menerangkan banyak kemungkinan terkait asal-usul luka.
“Kesimpulannya bahkan saya akan katakan perkara ini makin kabur,” ujar Togar Lubis kepada wartawan.
Menurut Togar, fakta bahwa ahli tidak memeriksa langsung pelapor serta adanya kemungkinan luka disebabkan faktor lain menjadi catatan penting dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Jonson Sibarani menyebut pihaknya semakin yakin kliennya tidak bersalah setelah jaksa menyatakan cukup menghadirkan alat bukti dan tidak akan menghadirkan ahli IT maupun ahli pidana yang sebelumnya tercantum dalam berkas perkara.
“Nah, kalau kita ulas ke belakang dakwaan jaksa jadi semakin kabur,” kata Jonson.
Ia juga menilai belum ada alat bukti yang secara tegas membuktikan terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan.
“Sehingga semakin yakinlah kami kalau klien kami ini memang tidak bersalah karena tidak ada satupun alat bukti,” ujarnya.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum terdakwa turut meminta agar ahli IT yang disebut dalam berkas perkara dihadirkan untuk menguji delapan rekaman video CCTV yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Sidang perkara dugaan KDRT itu akan kembali dilanjutkan pada Kmais, 4 Juni 2026 dengan agenda pembuktian dari pihak terdakwa.












