Hukum & Kriminal

Polda Sumut Sikat Jaringan Narkoba, 680 Orang Ditangkap dan 32 Barak Dimusnahkan

4
×

Polda Sumut Sikat Jaringan Narkoba, 680 Orang Ditangkap dan 32 Barak Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Operasi intensif selama 12 hari di Sumatera Utara mengungkap 553 kasus narkotika. Polisi menyita puluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi hingga vape mengandung etomidate.

Sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu, ganja, pil ekstasi, dan vape mengandung zat terlarang diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumut di Medan, Sabtu (24/5/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

MEDAN, pelitaharian.id – Upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Utara terus diperketat. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari terakhir, Polda Sumut bersama jajaran berhasil membongkar ratusan kasus narkoba dan menangkap ratusan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Data yang dihimpun hingga Sabtu (24/5/2026) pukul 20.00 WIB mencatat sebanyak 553 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 680 tersangka dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.

Selain menangkap para pelaku, aparat juga menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari operasi terpadu untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

Dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti dengan total mencapai 101.855,63 gram dan 1.220 ml. Barang bukti itu terdiri dari 33.814,99 gram sabu, 13.281,14 gram ganja, 53 batang tanaman ganja, serta 488,75 butir pil ekstasi setara 1.365,30 gram.

Selain itu, petugas turut menemukan dua vape mengandung narkotika sebanyak 20 ml dan 120 vape mengandung etomidate dengan total cairan mencapai 1.200 ml.

Operasi pemberantasan narkotika juga dilakukan di sejumlah kawasan yang dinilai rawan. Sedikitnya 116 kegiatan penindakan digelar aparat kepolisian di berbagai titik yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.

Dari kegiatan tersebut, polisi kembali mengungkap 61 kasus tambahan dan mengamankan 86 tersangka. Petugas turut menyita 224,36 gram sabu, 2.256,25 gram ganja, serta 118,25 butir pil ekstasi.

Tidak hanya melakukan penangkapan, aparat juga membongkar dan memusnahkan 32 barak atau gubuk yang diduga dipakai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Pengawasan turut diperluas ke tempat hiburan malam di sejumlah daerah di Sumatera Utara. Dalam kegiatan itu, aparat melaksanakan 33 pemeriksaan dan penindakan guna mendeteksi potensi peredaran narkotika di ruang publik.

Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika menjadi fokus serius kepolisian di wilayah Sumatera Utara.

“Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius Polda Sumut. Penindakan dilakukan secara berkelanjutan dengan menyasar para pelaku, jaringan, hingga lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan.

Ia menyebut keberhasilan pengungkapan ratusan perkara narkotika dalam waktu singkat menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi jaringan peredaran narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Upaya penindakan akan terus dilakukan secara konsisten dan masif. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” katanya.

Polda Sumut memastikan langkah penegakan hukum dan pencegahan akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Tingginya angka pengungkapan kasus disebut menjadi indikator bahwa ancaman peredaran narkoba masih menjadi persoalan serius yang harus diwaspadai bersama, terutama demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.