Hukum

Polda Sumut Sikat Jaringan Narkoba, 680 Orang Ditangkap dan 32 Barak Dimusnahkan

×

Polda Sumut Sikat Jaringan Narkoba, 680 Orang Ditangkap dan 32 Barak Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

Operasi intensif selama 12 hari di Sumatera Utara mengungkap 553 kasus narkotika. Polisi menyita puluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi hingga vape mengandung etomidate.

Sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu, ganja, pil ekstasi, dan vape mengandung zat terlarang diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Sumut di Medan, Sabtu (24/5/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

MEDAN, pelitaharian.id – Upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Utara terus diperketat. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari terakhir, Polda Sumut bersama jajaran berhasil membongkar ratusan kasus narkoba dan menangkap ratusan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Data yang dihimpun hingga Sabtu (24/5/2026) pukul 20.00 WIB mencatat sebanyak 553 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap. Dari pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 680 tersangka dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.

Selain menangkap para pelaku, aparat juga menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkoba. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari operasi terpadu untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

Dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti dengan total mencapai 101.855,63 gram dan 1.220 ml. Barang bukti itu terdiri dari 33.814,99 gram sabu, 13.281,14 gram ganja, 53 batang tanaman ganja, serta 488,75 butir pil ekstasi setara 1.365,30 gram.

Selain itu, petugas turut menemukan dua vape mengandung narkotika sebanyak 20 ml dan 120 vape mengandung etomidate dengan total cairan mencapai 1.200 ml.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan