Hukum & Kriminal

Kapolda Sumut Pastikan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Diproses Pidana Tanpa Pengecualian

4
×

Kapolda Sumut Pastikan Oknum Polisi Terlibat Narkoba Diproses Pidana Tanpa Pengecualian

Sebarkan artikel ini

Polda Sumut Perkuat Pemberantasan Narkoba Lewat Penindakan Eksternal dan Pembenahan Internal Institusi

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil pengungkapan ribuan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kota Medan, Senin (20/7/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

MEDAN, pelitaharian.id – Polda Sumatera Utara menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak hanya difokuskan kepada bandar, pengedar, maupun jaringan peredaran gelap, tetapi juga menyasar personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Mengacu pada informasi yang disampaikan Humas Polda Sumut, penegasan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026).

Dalam kesempatan tersebut dipaparkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Sumut bersama seluruh jajaran berhasil mengungkap 3.865 perkara narkoba. Dari ribuan kasus tersebut, sebanyak 4.628 tersangka berhasil diamankan, sementara barang bukti yang disita mencapai sekitar 5,3 ton berupa narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.

Kapolda menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba harus dibarengi dengan komitmen memperbaiki internal organisasi. Menurutnya, institusi Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggotanya yang terbukti terlibat tindak pidana narkotika.

“Saya pun tidak menutup mata terhadap beberapa anggota kami yang terlibat terkait perkara narkoba. Saya perintahkan untuk diproses. Ada beberapa anggota kami yang melakukan tindak pidana narkoba. Kita tindak, bukan saja kode etik, tetapi juga dengan tindak pidana narkoba,” tegas Kapolda.

Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap anggota yang melanggar merupakan bentuk konsistensi Polda Sumut dalam menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan kredibilitas institusi kepolisian.

Di sisi lain, Kapolda memastikan seluruh Direktorat Reserse Narkoba serta Satresnarkoba di wilayah tetap diarahkan untuk meningkatkan penindakan terhadap bandar dan jaringan narkoba yang selama ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda di Sumatera Utara.

“Jadi ketegasan kita, bukan saja kepada masyarakat sipil, tetapi juga kepada anggota kami yang melanggar aturan ini,” ujar Kapolda.

Ia menambahkan bahwa personel di lapangan diminta tidak ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan narkotika sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut dinilai penting mengingat dampak penyalahgunaan narkoba dapat merusak kehidupan sosial dan masa depan masyarakat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Andy Arisandi menjelaskan, selain mengungkap ribuan perkara narkoba, pihaknya juga menindak sejumlah pihak yang melakukan perlawanan maupun menghambat petugas saat operasi pemberantasan narkoba berlangsung. Sebagian pelaku telah diamankan, sementara sisanya masih dalam proses pengejaran.

Polda Sumut berharap penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelaku kejahatan narkotika, termasuk oknum anggota Polri yang terbukti melanggar hukum, mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, transparan, dan berkeadilan.