MEDAN, pelitaharian.id – Polda Sumatera Utara menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak hanya difokuskan kepada bandar, pengedar, maupun jaringan peredaran gelap, tetapi juga menyasar personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Mengacu pada informasi yang disampaikan Humas Polda Sumut, penegasan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat memimpin konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba Semester I Tahun 2026 di Aula Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Senin (20/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut dipaparkan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polda Sumut bersama seluruh jajaran berhasil mengungkap 3.865 perkara narkoba. Dari ribuan kasus tersebut, sebanyak 4.628 tersangka berhasil diamankan, sementara barang bukti yang disita mencapai sekitar 5,3 ton berupa narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.
Kapolda menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba harus dibarengi dengan komitmen memperbaiki internal organisasi. Menurutnya, institusi Polri tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggotanya yang terbukti terlibat tindak pidana narkotika.













