BATU BARA, pelitaharian.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial M.A. (44), warga Kecamatan Talawi, yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur. Penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026.
Informasi yang dihimpun dari Humas Polda Sumatera Utara menyebutkan, M.A. diserahkan oleh perangkat desa bersama sejumlah warga kepada personel Satreskrim Polres Batu Bara pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Sebelum laporan disampaikan kepada kepolisian, perangkat desa bersama pelapor terlebih dahulu berkoordinasi guna memastikan kondisi korban.
Dari hasil penyelidikan awal, korban mengungkapkan bahwa dugaan perbuatan tersebut diduga telah berlangsung berulang kali selama beberapa tahun. Peristiwa terakhir yang dilaporkan disebut terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Atas dasar laporan dan hasil penyelidikan awal tersebut, Satreskrim Polres Batu Bara bergerak melakukan tindakan hukum dengan mengamankan terduga pelaku guna mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara sebagai dasar penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum, serta menyusun berkas perkara yang nantinya akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Batu Bara menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak akan dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban serta memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.












