Fokus

Pansus PAD DPRD Medan Dorong Digitalisasi Sistem Pajak, Faisal Arbie Nilai Potensi Kebocoran PAD Bisa Ditekan

0
×

Pansus PAD DPRD Medan Dorong Digitalisasi Sistem Pajak, Faisal Arbie Nilai Potensi Kebocoran PAD Bisa Ditekan

Sebarkan artikel ini

Perubahan dari Sistem Manual ke Digital Dinilai Mampu Mengoptimalkan Penerimaan Pajak Daerah Mulai Tahun 2027

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kota Medan dr. Faisal Arbie mengikuti rapat pembahasan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (07/04/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

MEDAN, pelitaharian.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kota Medan, dr. Faisal Arbie, M.Biomed., mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan segera menerapkan sistem digital dalam pengelolaan penerimaan pajak daerah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Faisal Arbie usai mengikuti rapat Pansus PAD bersama Bapenda Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (07/04/2026).

Menurutnya, masih terdapat peluang besar untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dari berbagai objek pajak apabila sistem pemungutan yang selama ini dilakukan secara manual atau assemblage dialihkan ke sistem berbasis digital.

“Selama ini dugaan kebocoran PAD sangat besar dari sejumlah sumber pajak karena masih menggunakan sistem manual. Kita tidak menuduh adanya pengemplangan pajak, tetapi terdapat laporan penerimaan yang dinilai kurang rasional. Dengan sistem digitalisasi, kami meyakini penerimaan PAD dapat meningkat secara signifikan,” ujar Faisal Arbie.

Politikus Partai NasDem tersebut menilai penerapan teknologi digital akan meningkatkan transparansi, akurasi pelaporan, serta efektivitas pengawasan terhadap seluruh transaksi objek pajak daerah.

Ia mengatakan anggota Pansus PAD DPRD Kota Medan telah memiliki kesepahaman untuk merekomendasikan pengalokasian anggaran bagi pengembangan sistem digital perpajakan pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menurut Faisal, apabila dukungan anggaran tersedia, implementasi sistem digital perpajakan ditargetkan dapat mulai diterapkan secara penuh pada Tahun Anggaran 2027.

Beberapa sistem yang diusulkan antara lain E-Filing untuk pelaporan pajak secara elektronik, E-Payment untuk pembayaran pajak daring, E-SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan Elektronik), serta sistem administrasi perpajakan berbasis digital lainnya.

Pansus PAD DPRD Kota Medan berharap transformasi sistem perpajakan tersebut mampu meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah, memperkuat pengawasan terhadap potensi penerimaan, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kota Medan.