Berita Utama & Headline

Pleidoi 269 Halaman Dibacakan, Kuasa Hukum Minta Sherly Dibebaskan dari Dakwaan PKDRT

4
×

Pleidoi 269 Halaman Dibacakan, Kuasa Hukum Minta Sherly Dibebaskan dari Dakwaan PKDRT

Sebarkan artikel ini

Tim penasihat hukum menilai dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum belum didukung fakta persidangan serta memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak).

Tim penasihat hukum terdakwa Sherly membacakan pleidoi setebal 269 halaman pada sidang perkara dugaan PKDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (9/7/2026). Perkara masih berproses dan akan dilanjutkan dengan agenda replik Jaksa Penuntut Umum sebelum memasuki tahap putusan. (pelitaharian.id/Foto: Ist)

LUBUK PAKAM, pelitaharian.id – Sidang perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan terdakwa Sherly memasuki tahap pembelaan. Tim penasihat hukum yang dipimpin Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., membacakan nota pembelaan (pleidoi) setebal 269 halaman di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/7/2026), sekaligus memohon agar kliennya dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pleidoi tersebut, tim penasihat hukum berpendapat dakwaan maupun tuntutan yang diajukan JPU belum didukung fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Menurut pembela, keterangan para saksi, alat bukti surat, bukti elektronik, serta pemeriksaan terdakwa belum memenuhi standar pembuktian sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum pidana untuk menyatakan Sherly terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Pada bagian pendahuluan pleidoi, tim penasihat hukum menjelaskan bahwa nota pembelaan tidak disusun semata-mata untuk meminta pembebasan terdakwa, tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban profesi advokat dalam menyampaikan argumentasi hukum berdasarkan seluruh fakta yang telah terungkap selama persidangan. Menurut mereka, seluruh rangkaian fakta tersebut perlu dirangkai kembali secara utuh agar menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam pleidoi yang dibacakan di persidangan, tim penasihat hukum menyampaikan:

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan selama proses peradilan in casu, kami berkeyakinan bahwa dakwaan dan tuntutan yang ditujukan kepada Terdakwa tidaklah berdasar menurut hukum, dan sebagian besar bertolak belakang dari fakta yang terungkap di persidangan.”

Pembela menilai surat tuntutan JPU dibangun atas penafsiran yang menurut mereka tidak sejalan dengan fakta-fakta yang muncul selama pemeriksaan perkara. Oleh karena itu, melalui pleidoi tersebut, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim menilai seluruh alat bukti secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.

Selain menguraikan kronologi perkara menurut perspektif pembela, nota pembelaan juga memuat analisis terhadap keterangan saksi, alat bukti surat, bukti elektronik, hingga penerapan sejumlah asas hukum pidana yang menurut penasihat hukum relevan dalam perkara tersebut. Seluruh uraian itu kemudian dijadikan dasar untuk memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) terhadap Sherly.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan dengan agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas nota pembelaan yang telah diajukan pihak terdakwa. Setelah tahapan tersebut selesai, proses persidangan akan berlanjut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga Majelis Hakim membacakan putusan.

Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Seluruh dalil, argumentasi hukum, dan permohonan putusan bebas yang dimuat dalam nota pembelaan merupakan bagian dari hak pembelaan terdakwa yang disampaikan di muka persidangan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum masih memiliki hak menyampaikan replik, dan penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai.

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.