LUBUK PAKAM, pelitaharian.id – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menilai sejumlah keterangan saksi yang disampaikan selama persidangan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) justru memperkuat argumentasi pembelaan yang mereka ajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Penilaian tersebut dituangkan dalam nota pembelaan (pleidoi) setebal 269 halaman yang dibacakan pada sidang Kamis (9/7/2026). Dalam pleidoi itu, tim penasihat hukum menguraikan satu per satu keterangan saksi, alat bukti surat, bukti elektronik, hingga pemeriksaan terdakwa yang menurut mereka perlu dinilai secara utuh sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, salahsatunya:
Pembela Soroti Kesaksian R, R Mengaku Mendengar Teriakan Sherly Sebelum Lampu Padam
Tim penasihat hukum menyoroti pemeriksaan terhadap saksi pelapor R pada Pledoi. Menurut tim pembela, dalam persidangan R mengakui mendengar teriakan Sherly sesaat sebelum aliran listrik di rumah padam.
Hal itu terungkap ketika penasihat hukum Jonson Sibarani melakukan pemeriksaan silang terhadap R mengenai rekaman CCTV dan rangkaian peristiwa yang terjadi saat insiden.
“Ada nggak rekaman ketika saudara didorong oleh Sherly?” tanya Jonson Sibarani.
Menjawab pertanyaan tersebut, R mengaku tidak mengingat secara pasti mengenai peristiwa yang ditanyakan. Namun, ia menyatakan masih mengingat adanya teriakan sebelum listrik padam.
“Saya lupa-lupa ingat, bahkan tak lama ia teriak, listrik rumah saya dimatikan,” jawab R.
Untuk memperjelas keterangan tersebut, Jonson kembali menanyakan siapa yang dimaksud dengan sosok yang berteriak.
“Di mana dia teriak? Nggak lama dia teriak, berarti yang teriak ini siapa?” tanya Jonson.
“Sherly,” jawab R.
Penasihat hukum kemudian kembali mendalami lokasi terdengarnya teriakan tersebut.
“Teriaknya itu pada saat di mana, lantai tiga kah?” tanya Jonson.
“Lantai dua,” jawab R.
Menurut tim penasihat hukum, rangkaian keterangan R tersebut memiliki keterkaitan dengan kesaksian saksi lainnya yang juga menerangkan adanya suara teriakan atau jeritan minta tolong sebelum listrik padam. Atas dasar itu, pembela meminta Majelis Hakim menilai keseluruhan keterangan saksi secara utuh bersama alat bukti lain yang telah diperiksa selama persidangan.
Pembela Soroti Kesaksian LK Selaku Ibu Pelapor, R
Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum juga menguraikan keterangan saksi LK yang menurut mereka menjadi salah satu bagian penting dalam menggambarkan situasi saat peristiwa berlangsung.
Menurut tim pembela, keterangan tersebut berkaitan dengan kondisi di dalam rumah sesaat sebelum lampu padam. Saat menjawab pertanyaan di persidangan, LK menerangkan bahwa dirinya mengetahui situasi tersebut setelah mendengar teriakan Sherly.
“Rumahnya gelap. Sudah gelap mati lampu, gelap. Jadi saya saya tahulah karena si SHERLY kan jerit-jerit, Koh Erwin tolong Koh Erwin tolong habis itu mati lampu. Itu dari situlah mati lampu.” jawab LK.
Tim penasihat hukum kemudian mengaitkan keterangan tersebut dengan rangkaian alat bukti dan kesaksian lain yang telah diperiksa selama persidangan. Menurut pembela, keberadaan teriakan tersebut menjadi salah satu fakta yang, menurut mereka, perlu dinilai secara utuh bersama kronologi peristiwa, keterangan saksi lainnya, serta bukti elektronik sebelum Majelis Hakim menarik kesimpulan mengenai perkara.
Dalam pleidoinya, tim pembela berpendapat bahwa setiap keterangan saksi harus dibaca sebagai satu kesatuan rangkaian pembuktian dan tidak dipisahkan dari fakta-fakta lain yang telah terungkap di persidangan.
Pembela Soroti Kesaksian Irfan, Kesaksian Irfan Ungkap Teriakan Minta Tolong dalam Sidang Sherly
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, keterangan saksi Irfan yang dibacakan di depan majelis hakim turut mengungkap adanya suara perempuan dari dalam rumah, hal ini dituangkan dalam Pledoi.
Irfan menyatakan dirinya mendengar suara perempuan yang terdengar seperti meminta pertolongan.
“Ada menjerit suara perempuan… minta tolong,” demikian keterangan Irfan yang dibacakan dalam persidangan Kamis (30/4/2026).
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang tengah diuji oleh majelis hakim dalam perkara dugaan KDRT yang menjerat Sherly.
Tim penasihat hukum terdakwa sebelumnya juga menyoroti sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang dinilai masih perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan. Sementara itu, jaksa penuntut umum tetap berpegang pada dakwaan dan tuntutan yang telah disampaikan.
Penasihat Hukum Soroti Kesaksian Erwin, Saksi Erwin Ungkap Dengaran Teriakan Sherly Minta Tolong dari Dalam Rumah Saat Sidang KDRT Berlangsung
Dituangkan didalam Pledoi, Keterangan saksi Erwin dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian. Erwin mengungkapkan dirinya mendengar teriakan meminta pertolongan yang disebut berasal dari Sherly saat berada di luar rumah.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Erwin menjelaskan bahwa dirinya datang ke lokasi dan bertemu dengan Sherly yang kemudian membuka pintu rumah. Setelah istrinya masuk ke dalam rumah, Erwin menyebut pintu kembali dikunci, sementara dirinya tetap berada di luar.
Erwin juga mengungkapkan bahwa dirinya mendengar ucapan yang menurutnya berasal dari pelapor, R, yang meminta LK untuk mengunci pintu rumah.
“Izin, Pak. Tadi kan pada saat istri saya masuk, yang mengunci itu langsung mamanya R. Saya dengar dari R, ‘Mak kunci pintunya’,” ujar Erwin saat memberikan keterangan di persidangan.
Menurut Erwin, sekitar 20 hingga 30 menit setelah kondisi tersebut, dirinya kemudian mendengar suara teriakan dari dalam rumah.
“Teriakan Sherly minta tolong. Teriakan ‘Koh Erwin tolong, Koh Erwin tolong’,” kata Erwin.
Keterangan tersebut menjadi perhatian dalam persidangan karena Erwin menyatakan dirinya hanya mendengar suara Sherly dari dalam rumah. Sementara itu, suara penghuni lain yang berada di dalam rumah disebut tidak terdengar olehnya.
“Saya panik karena saya tidak mendengar suara istri saya. Saya hanya mendengar suara Sherly,” ungkap Erwin.
Keterangan saksi Erwin tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang masih diuji oleh majelis hakim, termasuk terkait kronologi kejadian, posisi masing-masing pihak, serta kesesuaian antara keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan dalam perkara tersebut.
Saksi Budi Tahir Ungkap Lihat Lebam di Tubuh Sherly Setelah Dibawa Pulang, Sebut Diduga Akibat Kekerasan
Kesaksian Budi Tahir, ayah kandung terdakwa Sherly juga dituangkan didalam Pledoi, menjadi perhatian dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Dalam keterangannya, Budi mengungkap dirinya melihat adanya lebam pada tubuh Sherly setelah putrinya dibawa pulang ke rumah.
Dalam persidangan, Budi menjelaskan bahwa saat dirinya pertama kali datang ke rumah Sherly dan R pada 5 April 2024, ia tidak melihat adanya luka atau lebam pada tubuh Sherly.
Keterangan itu disampaikan ketika penasihat hukum terdakwa mempertanyakan kondisi Sherly saat awal kedatangannya ke lokasi.
Budi menyebut dirinya baru mengetahui adanya luka pada tubuh Sherly setelah malam hari, ketika Sherly sudah berada di rumahnya.
“Kalau yang saya lihat si Sherly. Kalau si Yanti saya tidak lihat karena dia di rumah dia,” ujar Budi dalam persidangan.
Saat ditanya kapan melihat kondisi lebam tersebut, Budi menjawab bahwa hal itu diketahuinya setelah Sherly berada di rumah.
“Setelah di rumah malamnya,” kata Budi.
Menurut Budi, saat itu Sherly juga menyampaikan bahwa dirinya mengalami rasa sakit pada tubuhnya.
Keterangan tersebut bermula ketika majelis hakim menggali lebih jauh mengenai kondisi Sherly setelah pulang dari rumah R.
Budi mengungkapkan bahwa ketika Sherly tiba di rumah, putrinya memeluk istrinya sambil menyampaikan keluhan.
“Mak, saya mau ikut pulang,” ujar Budi menirukan ucapan Sherly.
Selain itu, Budi juga menyampaikan bahwa Sherly mengatakan kondisi tubuhnya mengalami rasa sakit.
“Badan saya sakit semua,” kata Budi menyampaikan keterangan yang ia dengar dari Sherly.
Majelis hakim kemudian menggali bagian tubuh mana yang menurut Budi terlihat mengalami lebam.
Budi menyebut terdapat luka pada bagian kaki, paha, dan tangan.
“Di mata kaki, Pak,” ujar Budi.
Ketika kembali ditanya, Budi menjelaskan terdapat bagian tubuh lain yang menurutnya mengalami lebam.
“Di mata kaki sama paha sini kena tekan sama si Roland,” kata Budi.
Budi juga menyebut bagian tangan Sherly terlihat mengalami perubahan warna.
“Tangannya pokoknya lebam biru,” ujarnya.
Namun, Budi menjelaskan bahwa keterangan mengenai kondisi tersebut baru ia ketahui setelah Sherly berada di rumah pada malam hari, bukan ketika ia pertama kali datang ke lokasi kejadian.
Dalam persidangan, Budi juga menerangkan bahwa saat dirinya tiba di rumah Sherly dan R, ia lebih fokus pada upaya penyelesaian keluarga setelah mendapat informasi adanya keributan.
Ia menyebut saat itu kedua pihak keluarga berkumpul dan akhirnya terjadi upaya perdamaian.
Budi mengatakan, apabila dirinya mengetahui sejak awal kondisi Sherly mengalami luka lebam, kemungkinan ia tidak akan langsung menerima proses perdamaian tersebut.
“Kalau tahu dia luka-luka, ya saya enggak mau damai lah,” ujar Budi.
Keterangan Budi Tahir tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang masih diuji oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum terdakwa.
Saksi Yanti Ungkap Versi Berbeda di Sidang Sherly, Sebut R Diduga Tendang hingga Cekik Terdakwa
Kesaksian Yanti dalam sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly juga dituangkan dalam Pledoi mengungkap rangkaian peristiwa yang disebut terjadi di area tangga rumah pada 5 April 2024.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026), Yanti yang dihadirkan sebagai saksi menyampaikan bahwa dirinya dan Sherly justru mengalami dugaan tindakan kekerasan dalam insiden tersebut.
Keterangan itu disampaikan Yanti saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa terkait kronologi kejadian yang berlangsung di rumah Sherly dan R.
Menurut Yanti, dirinya datang ke lokasi setelah menerima pesan dari Sherly yang meminta bantuan untuk dijemput.
Saat berada di rumah tersebut, Yanti mengaku melihat Sherly turun dari lantai atas sambil menggendong anaknya. Dalam situasi itu, saksi menyebut terjadi kontak fisik yang melibatkan R.
Ketika ditanya mengenai apa yang terjadi terhadap dirinya, Yanti menjawab bahwa dirinya didorong.
“Didorong,” ujar Yanti dalam persidangan.
Akibat dorongan tersebut, Yanti mengaku tubuhnya sempat terpental hingga mengenai anak tangga.
“Agak terpental ke anak tangga,” katanya.
Yanti juga menyebut anak yang berada di lokasi ikut terjatuh dalam kejadian tersebut.
“Si Kenet jatuh,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, menurut Yanti, situasi menjadi semakin memanas. Ia mengaku melihat R diduga melakukan tindakan fisik terhadap Sherly.
“Nah, orang lain sama kita marah dia langsung cekik,” ujar Yanti.
Saat diminta memperjelas siapa yang dimaksud, Yanti menyebut tindakan tersebut ditujukan kepada Sherly.
“Cekik si Sherly,” kata Yanti.
Yanti juga mengungkapkan dirinya sempat mengalami tindakan kekerasan ketika berusaha bangkit dari posisi terjatuh.
“Dia lihat aku bangun, dia langsung datang ke aku. Dia nendang aku, si Roland,” ujar Yanti.
Saat ditanya mengenai kekuatan tendangan tersebut, Yanti menyebut tendangan itu membuat dirinya kembali jatuh.
“Keras. Kuat sampai saya terjatuh ke anak tangga,” katanya.
Dalam kesaksiannya, Yanti juga menyampaikan bahwa setelah kejadian tersebut Sherly sempat berusaha menjauh dari lokasi. Namun, menurut Yanti, R kembali mendekati Sherly.
“Nah, habis itu saya lihat si Sherly, ‘Jangan dorong kakakku,’ gitu kan. Nah, itu dia dorong Sherly,” ujar Yanti.
Tidak hanya itu, Yanti mengaku melihat Sherly kembali mengalami tindakan fisik ketika dirinya sedang ditarik menjauh oleh seseorang yang disebut bernama LK.
“Saya melihat si Sherly posisinya sudah dijepit si Roland,” ungkap Yanti.
Ketika penasihat hukum meminta penjelasan mengenai siapa yang melakukan tindakan tersebut, Yanti menyebut nama R.
Dalam situasi tersebut, Yanti mengaku mendengar Sherly berteriak meminta bantuan.
“‘Koh Erwin tolong, Koh Erwin tolong,’ gitu dia jeritnya,” kata Yanti.
Menurut Yanti, tidak lama setelah teriakan tersebut terdengar, kondisi rumah kemudian menjadi gelap karena listrik padam.
Selain memberikan keterangan mengenai dugaan kekerasan terhadap Sherly, Yanti juga menyampaikan bahwa dirinya mengalami luka dan sempat menjalani perawatan medis setelah kejadian.
Dalam persidangan, Yanti menunjukkan foto yang disebut menggambarkan kondisi tubuhnya setelah peristiwa tersebut.
Saat ditanya mengenai alasan dirinya sempat mendapatkan perawatan, Yanti menjelaskan dirinya sempat menjalani pengobatan sebelum kemudian menjalani proses hukum.
“Karena waktu itu saya sempat diobat terus saya tiba-tiba ditahan,” ujarnya.
Yanti juga menegaskan bahwa dirinya dan Sherly sama-sama mengalami dugaan kekerasan dalam peristiwa tersebut.
“Iya,” jawab Yanti ketika ditanya apakah dirinya dan Sherly menjadi korban.
Sementara itu, dalam pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum, Yanti mengakui bahwa situasi saat kejadian berlangsung cepat dan penuh emosi.
Ketika ditanya mengenai pihak yang paling emosional saat kejadian, Yanti menyebut Roland.
“Yang emosi Roland,” katanya.
Meski demikian, dalam persidangan juga terungkap bahwa setelah kejadian tersebut sempat dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Saat ditanya apakah pernah ada perdamaian, Yanti menjawab, “Ada. Sudah berdamai.”
Keterangan Yanti tersebut menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang masih diuji oleh majelis hakim melalui keterangan para saksi, alat bukti, serta argumentasi dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
Menurut tim pembela, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., proses pembuktian dalam perkara pidana tidak dapat hanya bertumpu pada sebagian keterangan saksi, tetapi harus mempertimbangkan keseluruhan fakta yang muncul selama persidangan. Oleh karena itu, mereka menyusun analisis terhadap setiap alat bukti yang telah diperiksa untuk menunjukkan adanya fakta-fakta yang dinilai berbeda dengan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam salah satu bagian pleidoi, penasihat hukum menyoroti keterangan saksi pelapor Roland yang diperiksa secara silang di persidangan. Tim pembela menguraikan adanya sejumlah perbedaan antara keterangan yang disampaikan saksi di persidangan dengan keterangan yang sebelumnya termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Uraian tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar argumentasi pembela dalam menilai konsistensi alat bukti yang diajukan di persidangan.
Selain itu, pleidoi juga memuat analisis terhadap rangkaian keterangan saksi mengenai kronologi kejadian, posisi para pihak di lokasi, serta peristiwa yang disebut terjadi sebelum maupun sesudah insiden pada 5 April 2024. Menurut tim penasihat hukum, seluruh fakta tersebut harus dinilai secara menyeluruh agar tidak menghasilkan kesimpulan yang terlepas dari konteks keseluruhan perkara.
Tim pembela berpendapat bahwa penilaian terhadap alat bukti tidak dapat dilakukan secara parsial. Mereka meminta Majelis Hakim mempertimbangkan hubungan antara keterangan saksi, bukti elektronik, dokumen, dan pemeriksaan terdakwa sebagai satu kesatuan proses pembuktian sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan.
Melalui argumentasi tersebut, tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim memberikan penilaian yang objektif terhadap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan tidak hanya berpedoman pada sebagian alat bukti.
Persidangan perkara ini akan berlanjut dengan agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas nota pembelaan yang telah diajukan pihak terdakwa.
Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Penilaian mengenai keterangan saksi, alat bukti, maupun konsistensi pembuktian yang dimuat dalam berita ini merupakan bagian dari argumentasi tim penasihat hukum terdakwa sebagaimana disampaikan dalam nota pembelaan di persidangan. Penentuan nilai pembuktian dan terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.
Pada sidang sebelumnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.
Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.












