Berita Utama & Headline

Tim Pembela Minta Hakim Terapkan Asas In Dubio Pro Reo dalam Memutus Perkara Sherly

1
×

Tim Pembela Minta Hakim Terapkan Asas In Dubio Pro Reo dalam Memutus Perkara Sherly

Sebarkan artikel ini

Pleidoi 269 halaman menegaskan apabila masih terdapat keraguan dalam pembuktian, Majelis Hakim diminta mengutamakan prinsip hukum pidana yang berpihak pada perlindungan hak terdakwa.

Tim penasihat hukum terdakwa Sherly menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan PKDRT di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (9/7/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist)

LUBUK PAKAM, pelitaharian.id – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengedepankan prinsip-prinsip hukum pidana dalam memeriksa dan memutus perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) yang tengah bergulir.

Permintaan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) setebal 269 halaman yang dibacakan pada persidangan, Kamis (9/7/2026). Dalam pleidoi itu, tim penasihat hukum menguraikan sejumlah asas hukum yang menurut mereka relevan diterapkan dalam perkara, termasuk prinsip pembuktian dan asas in dubio pro reo.

Menurut tim penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah apabila unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan belum terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diperiksa selama persidangan. Oleh karena itu, mereka meminta Majelis Hakim memberikan penilaian secara objektif terhadap seluruh rangkaian pembuktian sebelum menjatuhkan putusan.

Dalam argumentasi hukumnya, tim pembela juga menyinggung asas in dubio pro reo, yaitu prinsip hukum pidana yang pada pokoknya menghendaki agar setiap keraguan mengenai pembuktian kesalahan terdakwa ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa. Menurut penasihat hukum, asas tersebut menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana untuk menjamin perlindungan hak-hak setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.

Selain itu, tim pembela meminta Majelis Hakim tetap berpegang pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama mengenai pembuktian yang mensyaratkan keyakinan hakim harus didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang. Menurut mereka, putusan pidana tidak cukup hanya didasarkan pada dugaan atau penafsiran, melainkan harus lahir dari pembuktian yang memenuhi ketentuan hukum.

Dalam pleidoi tersebut, penasihat hukum juga menegaskan bahwa seluruh argumentasi hukum yang diajukan merupakan bagian dari hak pembelaan terdakwa untuk memperoleh pemeriksaan yang adil (fair trial). Oleh karena itu, mereka berharap Majelis Hakim mempertimbangkan setiap dalil yang disampaikan bersama seluruh alat bukti yang telah diperiksa selama persidangan.

Persidangan perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian replik oleh Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, penasihat hukum akan memperoleh kesempatan menyampaikan duplik apabila dipandang perlu sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Catatan Redaksi: Perkara ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Uraian mengenai penerapan asas in dubio pro reo, ketentuan pembuktian, dan argumentasi hukum dalam berita ini merupakan bagian dari nota pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa di persidangan. Penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum dalam perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Pada sidang sebelumnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sherly dengan pidana penjara selama satu bulan dalam sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, Sherly menolak tuntutan tersebut dan tetap menyatakan dirinya merupakan korban dalam perkara itu.

Tuntutan dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Hiras Sitanggang bersama hakim anggota. Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Sherly dinilai terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dakwaan kedua, yakni Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain menuntut pidana penjara selama satu bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, JPU juga meminta barang bukti berupa kacamata, pakaian, perangkat CCTV, dan flashdisk diperlakukan sesuai ketentuan hukum.

Penulis: AryaEditor: Elvirahmi Tanjung