LUBUK PAKAM, pelitaharian.id – Tim penasihat hukum terdakwa Sherly meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengedepankan prinsip-prinsip hukum pidana dalam memeriksa dan memutus perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) yang tengah bergulir.
Permintaan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi) setebal 269 halaman yang dibacakan pada persidangan, Kamis (9/7/2026). Dalam pleidoi itu, tim penasihat hukum menguraikan sejumlah asas hukum yang menurut mereka relevan diterapkan dalam perkara, termasuk prinsip pembuktian dan asas in dubio pro reo.
Menurut tim penasihat hukum, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah apabila unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan belum terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang diperiksa selama persidangan. Oleh karena itu, mereka meminta Majelis Hakim memberikan penilaian secara objektif terhadap seluruh rangkaian pembuktian sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam argumentasi hukumnya, tim pembela juga menyinggung asas in dubio pro reo, yaitu prinsip hukum pidana yang pada pokoknya menghendaki agar setiap keraguan mengenai pembuktian kesalahan terdakwa ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa. Menurut penasihat hukum, asas tersebut menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana untuk menjamin perlindungan hak-hak setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.













