BANDA ACEH, pelitaharian.id – Konflik yang terjadi di kawasan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, dinilai memerlukan penyelesaian yang komprehensif dan tidak cukup hanya berfokus pada satu aspek. Penyelesaian persoalan sosial, gangguan keamanan, hingga dugaan tindak pidana di kawasan perkebunan tersebut dinilai harus dilakukan secara bersamaan agar menghasilkan solusi jangka panjang.
Pandangan tersebut disampaikan Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. T. Saiful Bahri, SP., M.Si, saat menanggapi perkembangan situasi di Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek.
Dalam keterangannya kepada Dialeksis pada Selasa (14/7/2026), Saiful menekankan bahwa pemerintah, perusahaan, masyarakat, serta seluruh pihak yang berkepentingan perlu duduk bersama untuk membangun kesepahaman dalam menyelesaikan konflik.
“Seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun kelompok lain yang terlibat atau terdampak, perlu duduk bersama merumuskan solusi permanen. Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan di Cot Girek tidak hanya menyangkut pemulihan operasional perkebunan, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar, membuka ruang dialog sosial, serta memastikan penegakan hukum terhadap setiap tindakan pencurian maupun gangguan keamanan tetap berjalan.
Saiful menjelaskan, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara seharusnya mengambil peran lebih aktif sebagai mediator agar proses penyelesaian tidak berhenti pada penanganan situasi di lapangan, melainkan mampu menyentuh akar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Terhadap upaya peningkatan kesejahteraan, perlu ada dialog antara masyarakat dengan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dialog ini diharapkan menemukan solusi permanen, bukan sekadar meredakan keadaan sementara,” tuturnya.
Ia berpandangan bahwa langkah awal menuju penyelesaian permanen adalah melakukan pemetaan persoalan secara objektif. Aspirasi masyarakat mengenai lahan, peluang kerja, kemitraan, maupun pemberdayaan ekonomi perlu dibahas melalui mekanisme resmi. Namun demikian, tindakan yang melanggar hukum tetap harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harus dibedakan antara aspirasi masyarakat yang perlu didengar dengan tindakan pencurian dan gangguan terhadap aktivitas kebun. Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan buruk,” katanya.
Saiful juga mengingatkan bahwa dampak gangguan terhadap aktivitas perkebunan tidak hanya dirasakan perusahaan, tetapi turut memengaruhi ribuan pekerja beserta keluarganya, pelaku usaha kecil, hingga masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas ekonomi perkebunan.
“Kalau kebun terganggu, yang rugi bukan hanya perusahaan. Pekerja kehilangan premi, keluarga pekerja tertekan, ekonomi lokal melemah, dan suasana sosial menjadi tidak tenang. Karena itu, stabilitas keamanan di sekitar kebun harus dijaga,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah media melaporkan bahwa kondisi di Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek berdampak terhadap ribuan pekerja. Antara Aceh menyebut sekitar 2.400 pekerja mengalami tekanan ekonomi akibat hilangnya premi panen yang dipicu penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit.
Di sisi lain, berbagai pemberitaan media nasional juga mengungkapkan bahwa aksi okupasi dan penjarahan di kawasan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang dilaporkan mencapai Rp62,6 miliar hingga awal Juni 2026. Nilai tersebut belum termasuk dugaan kerusakan tanaman yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.
Untuk mempercepat penyelesaian, Saiful mengusulkan pembentukan forum terpadu yang melibatkan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, PTPN IV, perwakilan pekerja, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, serta unsur terkait lainnya.
Menurutnya, forum tersebut dapat bekerja berdasarkan data, dokumen legal, kondisi sosial masyarakat, serta hasil pemetaan lapangan sehingga setiap keputusan memiliki dasar yang kuat.
Ia menambahkan, pengukuran ulang batas lahan, verifikasi terhadap klaim masyarakat, evaluasi pola kemitraan, hingga penyusunan program pemberdayaan ekonomi warga dapat menjadi bagian dari solusi bersama.
“Solusi yang baik harus berbasis data dan keadilan. Jika ada persoalan batas, maka harus dipetakan. Jika ada tuntutan kesejahteraan, maka perlu dirumuskan skema pemberdayaan. Jika ada tindakan pidana, maka hukum harus bekerja. Semua jalur itu bisa berjalan bersamaan,” jelasnya.
Selain itu, Saiful mendorong PTPN IV agar memperkuat hubungan sosial dengan masyarakat sekitar melalui peningkatan komunikasi, pemberdayaan masyarakat, peluang kerja, serta kemitraan ekonomi sehingga keberadaan perkebunan memberikan manfaat yang lebih luas.
“Perusahaan juga perlu membangun hubungan sosial yang lebih kuat dengan masyarakat sekitar. Program pemberdayaan, kesempatan kerja, kemitraan ekonomi, dan komunikasi yang terbuka harus diperkuat agar masyarakat merasa ikut memperoleh manfaat dari keberadaan kebun,” ujarnya.
Meski mendukung dialog sebagai jalan keluar, Saiful menegaskan bahwa pendekatan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembiaran terhadap tindakan penjarahan maupun gangguan keamanan.
“Terhadap gangguan dan pencurian yang terjadi selama ini di lokasi PTPN IV Regional VI, perlu ada langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur, sehingga menimbulkan efek jera. Ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketenteraman masyarakat, terutama di lingkungan sekitar kebun,” katanya.
Sebagai penutup, Ketua PERHEPI Aceh itu berharap seluruh pihak mampu menahan diri dan mengedepankan penyelesaian yang rasional serta berkeadilan demi kepentingan masyarakat, pekerja, perusahaan, dan negara.
“Yang harus dicari adalah titik temu. Kebun harus kembali produktif, pekerja harus terlindungi, masyarakat harus diperhatikan, dan hukum harus ditegakkan. Jika empat hal ini berjalan, konflik bisa diredam dan ekonomi masyarakat sekitar dapat pulih,” ujar Saiful Bahri.












