MEDAN, pelitaharian.id – Proses penyelesaian perkara antara pelapor berinisial CHN dan terlapor MDS melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) telah resmi berakhir damai. Kepastian tersebut ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian yang berlangsung di Polda Sumatera Utara pada 13 Juli 2026.
Hal itu disampaikan Advokat Dr. M. Sa’i Rangkuti, S.H., M.H. saat memberikan keterangan kepada wartawan di Medan, Rabu (15/07/2026).
Dalam kesempatan itu, Dr. M. Sa’i Rangkuti didampingi tim hukumnya yang terdiri atas Muhammad Ilham, S.H., Nirmala Indraloka, S.H., Rizky Fatimantara Pulungan, S.H., Muhammad Rafi Makarim, S.H., Muhammad Fahmi Hasibuan, S.H., Muhammad Rifat Zulkarnain Nasution, S.H., dan Nazwa Redzlya Cantika, S.H.
“Alhamdulillah Surat Perdamaian Restoratif Justice telah di Tandatangani oleh Klient Kami selaku Pelapor CHN dengan Terlapor MDS, di Polda Sumatera Utara, tanggal 13 Juli 2026,” kata Dr. M. Sa’i Rangkuti.
Ia melanjutkan, “Selanjutnya Kami juga memberikan Apresiasi Yang sebesar besarnya yang memiliki Peran Penting sebagai Ulama Besar Indonesia, yakni Dr. Drs. H. Amhar Nasution, MA, Prof. Dr. KH. Amiruddin, MS, MA, MBA, Ph.D, serta KH. Zulfikar Hajar, Lc yang memiliki Peran untuk memediasikan Para Pihak Klient Kami CN dengan MDS di Mapolda Sumatera Utara.”












