Sumatera Utara

Jembatan APBD Rp397 Juta di Deli Serdang Dipertanyakan, Metode Pembangunan Jadi Fokus Sorotan Warga

13
×

Jembatan APBD Rp397 Juta di Deli Serdang Dipertanyakan, Metode Pembangunan Jadi Fokus Sorotan Warga

Sebarkan artikel ini

Kontraktor Mengakui Struktur Lama Masih Dimanfaatkan, Masyarakat Meminta Pemeriksaan Teknis dan Evaluasi Menyeluruh dari Pemerintah Daerah

Kondisi proyek pembangunan jembatan pelat beton dengan anggaran Rp397 juta di Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, saat warga meninjau lokasi dan menyampaikan keberatan terhadap metode pengerjaan, Senin (3/8/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

DELI SERDANG, pelitaharian.id – Polemik pembangunan jembatan pelat beton di Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, terus bergulir. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp397 juta itu kini menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan penggunaan struktur pondasi lama dalam proses pembangunan, sehingga memunculkan permintaan agar pemerintah melakukan pemeriksaan teknis secara menyeluruh.

Perhatian warga kembali menguat pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 13.31 WIB ketika Tokoh Masyarakat Desa Baru, Evadison Tarigan, bersama sejumlah warga mendatangi lokasi pekerjaan. Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan mengenai metode konstruksi yang diterapkan sekaligus mendesak pemerintah daerah segera mengevaluasi kualitas pelaksanaan proyek.

Dalam peninjauan tersebut, warga menilai pekerjaan pondasi tidak dibangun dari awal, melainkan memanfaatkan struktur jembatan lama yang menurut mereka telah mengalami penurunan kondisi.

Plang proyek pembangunan jembatan pelat beton di Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, terpasang di lokasi pekerjaan sebagai informasi pelaksanaan proyek kepada masyarakat, Senin (3/8/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Saat dimintai keterangan di lokasi, pelaksana proyek, Saidik, membenarkan bahwa pekerjaan dilakukan dengan membangun konstruksi baru di atas jembatan lama.

Pengakuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai dasar pertimbangan teknis, perencanaan konstruksi, hingga mekanisme pengawasan yang dilakukan instansi terkait selama proyek berlangsung.

“Kami muak! Anggaran ratusan juta, hasilnya kayak tambal sulam. Ini jalur utama truk material berat lewat tiap hari. Kalau ambles siapa yang tanggung? Negara? Atau nyawa warga,” tegas Evadison dengan nada kecewa.

Ia juga mempertanyakan pihak yang memberikan persetujuan terhadap metode pekerjaan tersebut.

“Siapa yang menyetujui metode kerja seperti ini? Mana pengawasan dari Dinas terkait? Mana konsultan?” lanjut Evadison.

Menurut warga, pembangunan jembatan tersebut merupakan aspirasi yang telah diperjuangkan sejak 1998. Setelah hampir tiga dekade menunggu, mereka berharap proyek yang akhirnya direalisasikan dapat menghasilkan infrastruktur yang kuat dan aman digunakan dalam jangka panjang.

“Saat usulan akhirnya dikabulkan Pemkab Deli Serdang, warga sempat bersyukur. Tapi harapan itu langsung mati saat melihat hasilnya, kerjaan asal-asalan yang akan menimbulkan kekecewaan di belakang hari,” ujar Evadison.

Ia menegaskan masyarakat tidak menolak pembangunan yang dilakukan pemerintah. Namun, warga menginginkan kualitas pekerjaan benar-benar memenuhi standar karena jembatan tersebut menjadi jalur penting bagi aktivitas masyarakat maupun kendaraan pengangkut material.

“Kami minta jembatan yang kokoh, kuat, untuk anak cucu. Bukan jembatan kertas yang 1 tahun langsung hancur. Ini vital bagi kami.”

Sebagai tindak lanjut, masyarakat meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari dinas mengenai alasan teknis penggunaan struktur lama maupun hasil pengawasan terhadap proyek tersebut.

Sebelumnya, pada Sabtu (1/8/2026), warga sempat menghentikan sementara aktivitas pembangunan pelat beton di ruas Jalan Pancur Batu–Durin Tonggal. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena proyek dinilai belum memenuhi harapan masyarakat.

Proyek dengan nilai kontrak Rp397.000.000 itu diketahui dikerjakan oleh CV Melva Jaya Kontraktor di bawah Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Deli Serdang.

Salah seorang warga, Dison Tarigan, mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian pada pekerjaan pondasi saat mengamati langsung proses pembangunan.

“Pondasi cor untuk plat beton itu harusnya digali dulu. Ini tidak. Langsung ditimpa dan dicor begitu saja di atas tanah. Mau nipu siapa,” tegas Dison Tarigan, warga sekitar, Sabtu (1/8/2026).

Menurutnya, penghentian sementara pekerjaan merupakan bentuk kepedulian masyarakat agar penggunaan anggaran negara dilaksanakan secara bertanggung jawab dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.

“Kami bayar pajak. Masa jalan untuk kami sendiri dikerjakan asal-asalan? Kami stop! Kami tidak mau uang negara dihamburkan untuk proyek abal-abal,” lanjut Dison dengan nada geram.

Ia kembali menegaskan bahwa masyarakat mendukung pembangunan, namun meminta seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi kalau pakai uang negara, kerjakan yang benar. Yang bertanggung jawab. Jangan permalukan kami,” pungkasnya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan para pekerja dari CV Melva Jaya Kontraktor telah meninggalkan lokasi setelah aktivitas proyek dihentikan warga. Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai kelanjutan pembangunan agar dapat berjalan secara transparan serta sesuai spesifikasi teknis.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (4/8/2026), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, S.T., M.T., menyatakan telah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

“Trmksh infonya ya..saya udah suruh check PPK nya ke lapangan..tks,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Deli Serdang, Janso Sipahutar, S.T., M.T.

Hingga tanggapan tersebut diberikan, belum ada penjelasan lanjutan mengenai hasil pemeriksaan maupun langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau dilengkapi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.