MEDAN, pelitaharian.id – Informasi mengenai sebuah keluarga yang tinggal di rumah berbahan kardus di bantaran Sungai Deli, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, mendapat respons cepat dari Pemerintah Kota Medan. Setelah dilakukan pengecekan langsung, ditemukan fakta bahwa keluarga tersebut bukan tidak memiliki tempat tinggal, melainkan mempunyai rumah di Kecamatan Medan Marelan.
Verifikasi lapangan dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) dengan melibatkan Camat Medan Labuhan Elias Padang, Camat Medan Marelan Zulkifli Syahputra Pulungan, Danramil 10/Marelan, Lurah Rengas Pulau, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Marelan, serta Kepala Lingkungan setempat.
Hasil peninjauan menunjukkan rumah yang ditempati keluarga itu di bantaran Sungai Deli berada di atas lahan milik Balai Wilayah Sungai (BWS). Sementara itu, alamat tempat tinggal permanen mereka berada di Jalan Marelan VI, Lingkungan 25, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Keberadaan keluarga tersebut di kawasan bantaran sungai diketahui berkaitan dengan aktivitas ekonomi. Sang suami menjalankan usaha tempel ban di lokasi tersebut sehingga memilih menetap sementara agar lebih dekat dengan mata pencaharian.
Camat Medan Labuhan menjelaskan pemerintah telah mengedepankan pendekatan persuasif agar keluarga itu kembali menghuni rumah yang mereka miliki di Medan Marelan, mengingat lokasi yang kini ditempati merupakan aset BWS.
“Sesuai arahan Bapak Wali Kota Medan Rico Waas, kita tinjau langsung bersama unsur Muspika. Keluarga tersebut sebenarnya memiliki rumah tinggal di Rengas Pulau, Medan Marelan. Keberadaan mereka di sini karena usaha tempel ban. Namun karena ini lahan BWS, kita sudah imbau secara persuasif agar mereka kembali menempati rumahnya di Marelan,” ujar Camat Medan Labuhan.
Selain memastikan status tempat tinggal, tim gabungan juga memeriksa kondisi seluruh anggota keluarga. Pemeriksaan dilakukan terhadap pasangan suami istri beserta dua anak mereka untuk memastikan kondisi kesehatan dan kebutuhan dasar keluarga tersebut.
Elias Padang menerangkan hasil pemeriksaan menunjukkan kedua anak dalam kondisi sehat.
“Dari hasil pemeriksaan kondisi keluarga, dua anak dari pasangan tersebut dipastikan dalam keadaan sehat”, jelas Elias Padang.
Di sisi lain, pemerintah juga menelusuri status bantuan sosial yang diterima keluarga tersebut. Dari hasil pendataan diketahui mereka sebelumnya memperoleh bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua.
Setelah keluarga tersebut melakukan pemecahan Kartu Keluarga (KK), pemerintah langsung menindaklanjuti proses administrasi agar mereka dapat memperoleh akses bantuan sosial secara mandiri.
“Dari pertemuan itu diketahui juga warga tersebut baru melakukan Pemecahan Kartu Keluarga (KK). Berhubung pemecahan KK telah dilakukan, maka Koordinator PKH setempat telah mendata dan mendaftarkan mereka ke program Perlindungan Sosial (Perlinsos)”, ucap Elias Padang.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Kota Medan turut menyerahkan bantuan kepada keluarga tersebut. Bantuan disalurkan oleh Camat Medan Labuhan bersama Camat Medan Marelan berupa paket sembako dan matras tidur guna membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka selama proses pendampingan berlangsung.












