MEDAN, pelitaharian.id – Informasi mengenai sebuah keluarga yang tinggal di rumah berbahan kardus di bantaran Sungai Deli, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, mendapat respons cepat dari Pemerintah Kota Medan. Setelah dilakukan pengecekan langsung, ditemukan fakta bahwa keluarga tersebut bukan tidak memiliki tempat tinggal, melainkan mempunyai rumah di Kecamatan Medan Marelan.
Verifikasi lapangan dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) dengan melibatkan Camat Medan Labuhan Elias Padang, Camat Medan Marelan Zulkifli Syahputra Pulungan, Danramil 10/Marelan, Lurah Rengas Pulau, Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Medan Marelan, serta Kepala Lingkungan setempat.
Hasil peninjauan menunjukkan rumah yang ditempati keluarga itu di bantaran Sungai Deli berada di atas lahan milik Balai Wilayah Sungai (BWS). Sementara itu, alamat tempat tinggal permanen mereka berada di Jalan Marelan VI, Lingkungan 25, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Keberadaan keluarga tersebut di kawasan bantaran sungai diketahui berkaitan dengan aktivitas ekonomi. Sang suami menjalankan usaha tempel ban di lokasi tersebut sehingga memilih menetap sementara agar lebih dekat dengan mata pencaharian.












