Camat Medan Labuhan menjelaskan pemerintah telah mengedepankan pendekatan persuasif agar keluarga itu kembali menghuni rumah yang mereka miliki di Medan Marelan, mengingat lokasi yang kini ditempati merupakan aset BWS.
“Sesuai arahan Bapak Wali Kota Medan Rico Waas, kita tinjau langsung bersama unsur Muspika. Keluarga tersebut sebenarnya memiliki rumah tinggal di Rengas Pulau, Medan Marelan. Keberadaan mereka di sini karena usaha tempel ban. Namun karena ini lahan BWS, kita sudah imbau secara persuasif agar mereka kembali menempati rumahnya di Marelan,” ujar Camat Medan Labuhan.
Selain memastikan status tempat tinggal, tim gabungan juga memeriksa kondisi seluruh anggota keluarga. Pemeriksaan dilakukan terhadap pasangan suami istri beserta dua anak mereka untuk memastikan kondisi kesehatan dan kebutuhan dasar keluarga tersebut.
Elias Padang menerangkan hasil pemeriksaan menunjukkan kedua anak dalam kondisi sehat.
“Dari hasil pemeriksaan kondisi keluarga, dua anak dari pasangan tersebut dipastikan dalam keadaan sehat”, jelas Elias Padang.
Di sisi lain, pemerintah juga menelusuri status bantuan sosial yang diterima keluarga tersebut. Dari hasil pendataan diketahui mereka sebelumnya memperoleh bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua.












