MEDAN, pelitaharian.id – Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat Kota Medan mengambil langkah lanjutan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASN tersebut dinilai terindikasi melanggar ketentuan disiplin dan kode etik sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Proses klarifikasi dilakukan terhadap Syerly, ASN yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026 sebagai bagian dari tindak lanjut atas informasi yang beredar di media sosial.
Sebelum hasil pemeriksaan diumumkan, Syerly telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa ucapan yang menjadi perbincangan publik disampaikan tanpa direncanakan karena merasa memiliki hubungan yang akrab dengan pihak yang bersangkutan.
“hal tersebut terjadi secara spotan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja” jelas Syerly S.Pd., M.A.P.












