Sumatera Utara

Inspektorat Medan Temukan Indikasi Pelanggaran Etik ASN, Pembinaan Disiplin Direkomendasikan

10
×

Inspektorat Medan Temukan Indikasi Pelanggaran Etik ASN, Pembinaan Disiplin Direkomendasikan

Sebarkan artikel ini

Hasil klarifikasi terhadap ASN di lingkungan Kecamatan Medan Marelan mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik sesuai Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023.

Suasana aktivitas di depan Kantor Wali Kota Medan, Kota Medan, usai Inspektorat Kota Medan melakukan klarifikasi terhadap seorang ASN yang diduga melanggar kode etik, Selasa (28/07/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

MEDAN, pelitaharian.id – Pemerintah Kota Medan melalui Inspektorat Kota Medan mengambil langkah lanjutan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan hasil pemeriksaan, ASN tersebut dinilai terindikasi melanggar ketentuan disiplin dan kode etik sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Proses klarifikasi dilakukan terhadap Syerly, ASN yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan. Pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor 800.1.6.2/257/Irbansus/2026 tertanggal 28 Juli 2026 sebagai bagian dari tindak lanjut atas informasi yang beredar di media sosial.

Sebelum hasil pemeriksaan diumumkan, Syerly telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa ucapan yang menjadi perbincangan publik disampaikan tanpa direncanakan karena merasa memiliki hubungan yang akrab dengan pihak yang bersangkutan.

“hal tersebut terjadi secara spotan. Karena saya merasa dekat dan akrab serta sering bercanda kepada Ibu Ulfa, dan sebaliknya Ibu Ulfa pun demikian kepada saya, jadi terucap begitu saja” jelas Syerly S.Pd., M.A.P.

Sementara itu, Ulfa juga memberikan penjelasan bahwa candaan tersebut terjadi dalam hubungan yang selama ini telah terjalin dengan baik. Meski demikian, ia turut meminta maaf apabila peristiwa tersebut memunculkan penilaian berbeda di tengah masyarakat.

“Kami dekat dengan Ibu Lurah bang, jadi biasa bercanda seperti itu, ya mungkin tanggapan nitizen lain, saya pun mohon Maaf juga, tapi yang jelas kami biasa aja kok gak ada masalah” ujar Ibu Ulfa kepada awak media.

Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi menerangkan, hasil klarifikasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Namun demikian Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara,” kata Erfin Fahrurrazi.

Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Pasal 4 huruf f dalam Perwal tersebut. Ketentuan itu mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan yang mencerminkan keteladanan, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun di luar lingkungan kerja.

Sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, Inspektorat memberikan rekomendasi agar ASN yang bersangkutan memperoleh pembinaan disiplin. Rekomendasi tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur pemberian hukuman disiplin ringan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan.

Menurut Erfin, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme aparatur sipil negara sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

“Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan dibawah kepemimpinan bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemko Medan agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat,” pungkasnya.