Sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan, Inspektorat memberikan rekomendasi agar ASN yang bersangkutan memperoleh pembinaan disiplin. Rekomendasi tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (1) huruf d Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur pemberian hukuman disiplin ringan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan.
Menurut Erfin, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga profesionalisme aparatur sipil negara sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Langkah tegas ini menjadi bentuk komitmen Pemko Medan dibawah kepemimpinan bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam menjaga profesionalisme serta marwah ASN di lingkungan Pemko Medan agar tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat,” pungkasnya.












