Sumatera Utara

Inspektorat Medan Temukan Indikasi Pelanggaran Etik ASN, Pembinaan Disiplin Direkomendasikan

10
×

Inspektorat Medan Temukan Indikasi Pelanggaran Etik ASN, Pembinaan Disiplin Direkomendasikan

Sebarkan artikel ini

Hasil klarifikasi terhadap ASN di lingkungan Kecamatan Medan Marelan mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik sesuai Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023.

Suasana aktivitas di depan Kantor Wali Kota Medan, Kota Medan, usai Inspektorat Kota Medan melakukan klarifikasi terhadap seorang ASN yang diduga melanggar kode etik, Selasa (28/07/2026). (pelitaharian.id/Foto: Ist).

Sementara itu, Ulfa juga memberikan penjelasan bahwa candaan tersebut terjadi dalam hubungan yang selama ini telah terjalin dengan baik. Meski demikian, ia turut meminta maaf apabila peristiwa tersebut memunculkan penilaian berbeda di tengah masyarakat.

“Kami dekat dengan Ibu Lurah bang, jadi biasa bercanda seperti itu, ya mungkin tanggapan nitizen lain, saya pun mohon Maaf juga, tapi yang jelas kami biasa aja kok gak ada masalah” ujar Ibu Ulfa kepada awak media.

Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi menerangkan, hasil klarifikasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara.

“Namun demikian Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara,” kata Erfin Fahrurrazi.

Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada Pasal 4 huruf f dalam Perwal tersebut. Ketentuan itu mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan yang mencerminkan keteladanan, baik saat menjalankan tugas kedinasan maupun di luar lingkungan kerja.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan