Politik dan Pemerintahan

Ahmad Hadian: Dinas TPH Sumut Harus Punya Demplot Budidaya Padi Full Organik

3
×

Ahmad Hadian: Dinas TPH Sumut Harus Punya Demplot Budidaya Padi Full Organik

Sebarkan artikel ini

Medan, Pelitaharian.id – Dinas TPH (Tanaman Pangan dan Holtikultura) Provinsi Sumatera Utara harus punya demplot (lahan percontohan) budidaya padi full organik sebagai contoh bagi petani sebagai inovasi teknologi nudidaya padi organik menuju pembangunan pertanian yang berkelanjutan.

Hal ini diungkapkan anggota Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Dinas Tanaman Pangan & Hortikultura Provinsi Sumut, Kamis (19/5/2022) di gedung DPRD Sumut.

Karena, kata anggota dewan dari FPKS ini, budidaya padi organik adalah teknik budidaya padi yang mengacu standar organik yang telah ditetapkan dan disahkan oleh sebuah badan independen. 

“Syarat utama budidaya padi organik adalah tidak menggunakan pestisida dan pupuk dari bahan kimia sintetis, pemeliharaan kesuburan tanah melalui proses alami yaitu menggunakan pupuk dan pestisida organik, penggunaan benih dari pengelolaan benih organik,” ujarnya. 

Dalam kaitan tersebut, lanjut anggota dewan dari dapil Asahan, Batubara dan Tanjungbalai ini, P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Dinas TPH tahun 2022 harus focus kepada program pupuk organic dan ini sudah menjadi kesepakatan Komisi B DPRD Sumut.

Mendukung program, tersebut, Sekretaris Fraksi PKS ini minta Gubernur Sumut harus melakukan launching / pencanangan program Go Organic agar ini resmi dan bisa lebih serius, karena tujuan utama budidaya padi organik untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui upaya perbaikan struktur tanah dan pemulihan lahan dengan menggunakan pupuk organik.

Untuk itu, tambahnya, Dinas TPH harus melatih petani agar pandai memproduksi pupuk organik. Dinas TPH juga harus memfasilitasi petani dengan peralatan produksi pupuk organik melalui bansos (bantuan sosial). (CutRiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *