Medan, Pelitaharian.id – Dinas TPH (Tanaman Pangan dan Holtikultura) Provinsi Sumatera Utara harus punya demplot (lahan percontohan) budidaya padi full organik sebagai contoh bagi petani sebagai inovasi teknologi nudidaya padi organik menuju pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi B DPRD Sumut Ahmad Hadian usai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Dinas Tanaman Pangan & Hortikultura Provinsi Sumut, Kamis (19/5/2022) di gedung DPRD Sumut.
Karena, kata anggota dewan dari FPKS ini, budidaya padi organik adalah teknik budidaya padi yang mengacu standar organik yang telah ditetapkan dan disahkan oleh sebuah badan independen.
“Syarat utama budidaya padi organik adalah tidak menggunakan pestisida dan pupuk dari bahan kimia sintetis, pemeliharaan kesuburan tanah melalui proses alami yaitu menggunakan pupuk dan pestisida organik, penggunaan benih dari pengelolaan benih organik,” ujarnya.
Dalam kaitan tersebut, lanjut anggota dewan dari dapil Asahan, Batubara dan Tanjungbalai ini, P-APBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Dinas TPH tahun 2022 harus focus kepada program pupuk organic dan ini sudah menjadi kesepakatan Komisi B DPRD Sumut.













