“Boleh jadi itu hanya keberpihakan pribadi-pribadi kades, sebab kades juga banyak berlatar belakang parpol sebelumnya. Mereka banyak yang berafiliasi ke parpol-parpol sebelum jadi kades. Wajar jika ada kades mendukung penguasa, tapi rakyatnya kan belum tentu begitu. Sama saja dengan kami Anggota DPRD, apakah semua orang yang memilih kami pada Pemilu 2019 selalu sepakat dengan pandangan kami, belum tentu begitu. Karena itu, dukungan segelintir kades jangan di-framming dan dijadikan legitimasi sebagai dukungan seluruh rakyat Indonesia,”ungkapnya.
Selain itu, lanjut Sekretaris Komisi B DPRD Sumut ini, pernyataan dukungan para kades itu tidak sesuai konstitusi UUD 1945 Pasal 7 yang jelas-jelas membatasi periodesasi Presiden dan Wakil Presiden itu maksimal dua periode. Selaku pemimpin rakyat seharusnya para kades memberikan keteladanan berupa sikap patuh terhadap konstitusi / peraturan perundang-undangan yang ada.
“Bukan kah sumpah jabatan yang mereka ucapkan saat pelantikan itu salah satu nya berbunyi, Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi jangan cederai sumpah jabatan, itu sumpah dihadapan Tuhan dan rakyat,” ungkapnya.













