Scroll untuk baca artikel


Headline

Ahmad Hadian: Ribuan Kades Dukung Jokowi 3 Periode Belum Mewakili 270 Juta Rakyat Indonesia

5
×

Ahmad Hadian: Ribuan Kades Dukung Jokowi 3 Periode Belum Mewakili 270 Juta Rakyat Indonesia

Sebarkan artikel ini

Medan, Pelitaharian.id – Sekretaris FPKS DPRD Sumut Ahmad Hadian menegaskan, meski ada ribuan kades (kepala desa) menyatakan mendukung Jokowi 3 periode menjadi presiden, hal yang wajar, tapi belum bisa mewakili suara 270 juta lebih rakyat Indonesia.

“Kalau ada kepala desa dukung Jokowi 3 periode, wajar dan sah-sah saja, tapi itu bukan keinginan rakyat seluruhnya,” ujar Ahmad Hadian kepada wartawan, Kamis (31/3/2022) di gedung dewan, terkait adanya kepala desa mendukung Jokowi 3 periode.

Di era demokrasi ini, lanjut Hadian, semua entitas masyarakat berhak untuk menyatakan pendapatnya, sekalipun pendapat tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada, termasuk ribuan kades mendukung Jokowi 3 tahun.

Menurutnya, dukungan para kades itu tidak bisa digeneralisir seolah-olah seluruh rakyat Indonesia menyatakan memberi dukungan yang sama. Rakyat Indonesia mencapai 270 juta lebih dan ada 83.381 desa / kelurahan. Kalau disebut sekian ribu kades yang dukung itu tidak jelas juga berapa angka pastinya. Lagi pula fakta lapangan membuktikan, tidak serta merta keinginan kades itu sejalan dengan keinginan rakyatnya.

“Boleh jadi itu hanya keberpihakan pribadi-pribadi kades, sebab kades juga banyak berlatar belakang parpol sebelumnya. Mereka banyak yang berafiliasi ke parpol-parpol sebelum jadi kades. Wajar jika ada kades mendukung penguasa, tapi rakyatnya kan belum tentu begitu. Sama saja dengan kami Anggota DPRD, apakah semua orang yang memilih kami pada Pemilu 2019 selalu sepakat dengan pandangan kami, belum tentu begitu. Karena itu, dukungan segelintir kades jangan di-framming dan dijadikan legitimasi sebagai dukungan seluruh rakyat Indonesia,”ungkapnya.

Selain itu, lanjut Sekretaris Komisi B DPRD Sumut ini, pernyataan dukungan para kades itu tidak sesuai konstitusi UUD 1945 Pasal 7 yang jelas-jelas membatasi periodesasi Presiden dan Wakil Presiden itu maksimal dua periode. Selaku pemimpin rakyat seharusnya para kades memberikan keteladanan berupa sikap patuh terhadap konstitusi / peraturan perundang-undangan yang ada.

“Bukan kah sumpah jabatan yang mereka ucapkan saat pelantikan itu salah satu nya berbunyi, Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi jangan cederai sumpah jabatan, itu sumpah dihadapan Tuhan dan rakyat,” ungkapnya.

Terkait hal itu, Ahmad Hadian, minta media massa berimbang dalam memberitakan dinamika lapangan. Beritakan juga secara massiv pihak-pihak yang menolak wacana tiga periode agar rakyat bisa membaca kedua pendapat itu secara fair. Biarlah rakyat yang menentukan pilihannya secara bebas. Suguhkan ke publik informasi yang jujur dan adil, jangan hanya dukungan yang ramai diberitakan sementara yang menolak tidak. Sudah saatnya kita berpolitik secara cerdas dan dewasa, sebab rakyat kita juga saat ini sudah semakin cerdas.(cutRiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *