Berita Utama & Headline

Aksi PALU Sumut ke Polda Sumut Soroti Dugaan Perusakan Sawit dan Boat Warga Paluta

58
×

Aksi PALU Sumut ke Polda Sumut Soroti Dugaan Perusakan Sawit dan Boat Warga Paluta

Sebarkan artikel ini

Mahasiswa Desak Pemeriksaan Sejumlah Nama dan Minta Kasus Galian C Diusut, Ditreskrimum Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara (PALU-Sumut) usai menyampaikan tuntutan aksi saat menggelar aksi di depan Markas Polda Sumut, Medan, dalam rangka mendesak pengusutan dugaan perusakan lahan sawit dan perahu di Padang Lawas Utara, Jumat (20/02/2026). (pelitaharian.id/Foto: Is.)

MEDAN, pelitaharian.id – Dugaan perusakan kebun kelapa sawit dan perahu milik warga di Kabupaten Padang Lawas Utara kembali mencuat. Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara (PALU-Sumut) mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Jumat (20/02/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak percepatan penanganan perkara tersebut.

Aksi berlangsung di halaman Mapolda Sumut sejak pagi hari. Massa menyampaikan orasi secara bergantian dan membawa spanduk berisi tuntutan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan perusakan lahan sawit serta perahu jenis boat di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Koordinator aksi, Ahmad Sayuti Nasution, meminta Kapolda Sumut mengambil langkah tegas atas laporan yang telah diajukan. Dalam pernyataannya di hadapan peserta aksi, ia menyebut sejumlah nama yang dinilai perlu dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Meminta kepada bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar memanggil dan memeriksa ANWAR HASIBUAN dan MAKMUR SIREGAR serta Raja Ritongan selaku Humas PT BAS diduga melakukan tindak pidana pengrusakan lahan dan dugaan tindak pidana perusakan perahu boat milik ISMAIL DALIMUNTE,” ujar Ahmad Sayuti.

Selain dugaan perusakan lahan dan boat milik Ismail Dalimunte, massa juga menyinggung persoalan lain yang disebut berdampak pada warga. Mereka mengangkat isu sekitar 300 batang tanaman sawit milik Ismail yang dilaporkan rusak akibat genangan air saat proses penimbunan jalan berlangsung. Dalam tuntutannya, mereka meminta klarifikasi dari pihak perusahaan terkait janji penggantian tanaman yang disebut belum terealisasi hingga kini.

Massa juga mendesak agar proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak yang mereka sebut sebagai Terlapor I dan Terlapor II segera ditingkatkan. Mereka menilai alat bukti yang ada telah cukup untuk membawa perkara ke tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski menyampaikan tuntutan secara tegas, PALU Sumut menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Mereka menegaskan tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Aspirasi massa diterima oleh perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Iptu Aris. Di hadapan peserta aksi, ia menyampaikan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme hukum.

“Permasalahan ini akan segera kita lakukan penyelidikan dan penyidikan tindak lanjut, namun saya minta kepada adik pemuda dan mahasiswa Sumut segera membawa bukti tambahan laporan terhadap saudara Anwar Hsb dan Makmur Srg serta Raja Ritonga kepada kami,” ujar Iptu Aris.

Ia juga menekankan bahwa setiap proses hukum membutuhkan dukungan alat bukti yang memadai agar dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Pihaknya memastikan laporan masyarakat akan diproses secara profesional dan transparan.

Menutup aksi, massa menyatakan komitmen untuk melengkapi dokumen pendukung dan mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum. Mereka berharap penanganan kasus berjalan objektif serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan aksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Dewan Pers.