Berita Utama

Akun Facebook Randy Harianto Dilaporkan ke Polda Sumut, Dugaan Pencemaran Nama Baik ASN UIN Padangsidimpuan Diselidiki

×

Akun Facebook Randy Harianto Dilaporkan ke Polda Sumut, Dugaan Pencemaran Nama Baik ASN UIN Padangsidimpuan Diselidiki

Sebarkan artikel ini

ASN Berinisial ASH Mengadukan Unggahan yang Dinilai Merugikan Nama Baiknya, Kuasa Hukum Minta Aparat Menelusuri Identitas Pengelola Akun

Dokumen laporan polisi yang diajukan seorang ASN berinisial ASH ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. (pelitaharian.id/Foto: Ist). Medan, 11 Juni 2026.

Lebih lanjut, pihaknya meminta Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti laporan yang telah diajukan, termasuk melakukan penelusuran terhadap pemilik akun Facebook Randy Harianto.

“Kami percaya Polda Sumatera Utara akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini. Siapa pun yang menggunakan media sosial untuk menyerang kehormatan dan nama baik orang lain harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.

Selain meminta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, kuasa hukum ASH juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi di media sosial.

“Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat harus lebih cermat, tidak mudah terprovokasi, dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum tentu benar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pemilik akun Facebook Randy Harianto terkait laporan yang telah disampaikan ke Polda Sumatera Utara. Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Sumpah Pemuda Pemko Medan