MEDAN, pelitaharian.id – DPRD Kota Medan menskor rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Arga Citra Kharisma (ACK) gara-gara perusahaan yang mengelola plaza mewah Mall Center Point tak bisa menunjukkan dokumen pendukung pendirian bangunan super megah itu.
Pada rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kota Medan bersama PT Arga Citra Kharisma (ACK) terungkap bahwa pendirian Mall Centre Point cuma berdasarkan keputusan pengadilan di Medan.
Dasar pembangunan Mall Center Point adalah atas keputusan pengadilan sengketa lahan PT ACK lawan PT KAI (Kereta Api Indonesia), kata Tika Rahayu, perwakilan ACK selaku pengelola Mall Centre Point.
Mendengar pernyataan itu, sejumlah anggota dewan yang menghadiri rapat dengar pendapat ini mengaku keheranan.
Hendri Duin Sembiring, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan selaku pimpin rapat lantas meminta dokumen pendukung pendirian bangunan super mega itu, Kamis (1/12/2022).
Ternyata pihak PT Arga Citra Kharisma tidak dapat memberikan dokumen dimaksud.
“Kalau begitu, rapat kita skor saja menunggu pihak PT ACKH dapat menunjukkan dokumen yang kita butuhkan,” tutur Hendri.
Padahal anggota DPRD Kota Medan Mulia Syahputra Nasution sempat mempertanyakan aturan dalam mengurus dan membayar SIMB pembangunan Mall Centre Point.
“Untuk mendirikan bangunan tidak cukup salinan putusan, tetapi harus memiliki SIMB. Sangat kita sayangkan besarnya kebocoran PAD dari retribusi SIMB,” terangnya.
Diketahui, Mall Centre Point terletak di Jalan Jawa, Gang Buntu, Medan Timur, Kota Medan, yang beroperasi sejak 18 Juli 2013 hingga kini tidak memiliki SIMB.
Penulis: Aris
Editor: Cut Riri