Sambung Abdul Rani, SH yang juga bagian dari Komisi I DPRD Kota Medan itu menegaskan, dari pengakuan oknum Kepling yang merasa dirugikan itu sudah jelas dan segera ditindak lanjuti.
“Dari pengakuan Kepling yang dikutip sejumlah uang itu tadi, diangkat saja dan segera diproses. Kepling yang merasa dirugikan juga segera buat laporan ke Polisi karena pungli, yang kedua jika ada dugaan mengarah ke intimidasi misalnya, dan siapa pelakunya, segera laporkan, gitu saja,” himbaunya.
Mengenai masalah dugaan pungli ini, secepatnya akan dilayangkan surat untuk diadakan RDP di Komisi I DPRD Kota Medan. Demikian dikatakan kuasa hukum AI dan AR, Ardiansyah dipenghujung konferensi Pers. “Untuk masalah ini, kita akan buat surat untuk di RDP kan secepatnya di DPRD Medan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Rani menyebutkan, oknum Kepling yang dirugikan segera layangkan surat untuk RDP di Komisi I DPRD Medan secepatnya dan akan dijadwalkan pertemuannya.
“Kalau mau di RDP kan, ya sudah nanti buat suratnya agar dijadwalkan di Komisi I. Nanti kita dengar langsung saat RDP, kita dengar apa yang mereka sampaikan. Kalau ada indikasi pungli, berarti akan kita sampaikan ke Walikota supaya ditindak. Sudah bagus itu Kepling mau ngaku,” ungkapnya anggota dewan ini melalui telepon selulernya, Selasa (24/5/2022) sore kepada awak media di Kota Medan.













