“Bentuk preventif dan korektif ini menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya. Sehingga apabila kode etik tidak diberlakukan akan sangat beresiko untuk kedepannya,” sebut Dame Duma.
Ditambahkan, Kode Etik merupakan, hal terpenting dan menjadi pilar dasar mengapa kinerja pemerintahan. Dimana, kemampuan dan kapasitas penyelenggara pemerintahan belum sepenuhnya dapat memahami secara baik, dan benar peran dan fungsi serta tugas-tugasnya.
“Untuk itulah perlunya kita memahami dan melaksanakan segala ketentuan yang nantinya diatur didalam rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan tersebut,” kata Dame.
Dilanjutkan lagi, Fraksi Gerindra DPRD Medan berpandangan bahwa setiap anggota DPRD di dalam setiap tindakannya haruslah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi maupun golongan. Anggota DPRD harus bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil dan wajib mematuhi Kode Etik.
Maka itu sangat diharapkan, bahwa setiap anggota DPRD sudah seharusnya selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya.












