Politik

Anggota DPRD Medan Dorong Agar Ranperda Kode Etik segera ditetapkan

20
×

Anggota DPRD Medan Dorong Agar Ranperda Kode Etik segera ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Medan Dame Duma Hutagalung, Selasa (17/01/2023). (Foto : ist).
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Medan Dame Duma Hutagalung, Selasa (17/01/2023). (Foto : ist).

Begitu juga dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan. Bahkan, setiap anggota yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPRD harus mengutamakan tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Medan.

Masih dalam pandangan Fraksinya, Dame menyebut anggota DPRD harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPRD, baik di dalam gedung DPRD maupun di luar.

Bahkan, anggota DPRD diajak agar bijak menggunakan media sosial sehingga terhindar daripada pelanggaran kode etik. Anggota DPRD hendaknya dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diakhiri pendapat Fraksinya, Dame Duma Sari menyebut semua hal diatas merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota DPRD yang tercantum didalam rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan. Selain itu, anggota DPRD Medan harus memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI serta menampung dan menindaklanjuti aspirasi konstituen melalui kerja secara berkala.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *