Namun ini dibuktikan, lanjut Antonius ketika dirinya bersama Camat Medan Barat, Lilik, Lurah Sei Agul, Polsek Medan Barat dan Perwakilan Warga Sei Agul, melaksanakan razia ditemukan kerumunan orang tanpa protokol kesehatan pada Sabtu (05/02/2022), kemarin malam.
Bahkan saat dilakukan pemeriksaan swab antigen ternyata kepada puluhan pengunjung ternyata ada satu pengunjung wanita warga asal Tembung, Kabupaten Deli Serdang yang berada di lokasi tempat hiburan, Positif Covid19.
Antonius pun mendukung langkah tegas Pemkot Medan dalam melaksanakan penindakan dan sanksi kepada tempat usaha maupun hiburan yang melanggar Protokol Kesehatan.
Ditambahkan lagi, sesuai Perwal Nomor 27 tahun 2020 Pasal 20 Ayat (3) huruf O, maka tempat hiburan Cello Sky Pool & Bar De Paris Hotel.
Ia pun menegaskan bahwa saat ini pemerintah tengah berusaha meminimalisir penularan Covid19.
“Marilah kita sebagai warga menaati itu dengan tidak membuat kerumunan atau mendatangi. Sayangilah diri kita, keluarga dan orang terdekat kita dengan senantiasa melaksanakan protokol kesehatan dan selalu berdoa agar terhindar dari Covid19,” ujarnya.












