Wakil Rakyat asal Dapil 1 Kota Medan ini pun mengatakan Haryanto selaku warga yang keberatan pada dasarnya tidak ada masalah seandainya pihak Nur Intan sebelum membangun rumahnya berkoordinasi terlebih dahulu oleh nya (Haryanto-red) tentang batas tanah kedua belah pihak sesuai alas hak yang dimiliki.
Haryanto kata Antonius Tumanggor merasa ada batas tanah miliknya yang diambil oleh Nur Intan, sementara Nur Intan juga merasa tidak ada mengambil batas tanah atau alas hak milik tetangganya. Itulah awal masalah sebelumnya.
” Namun atas permintaan masing-masing, kedua belah pihak pun mau dimediasi untuk berdamai di tempat ini,”terang Politisi dari Partai NasDem kota Medan ini.
Sementara itu, Sekcam Medan Barat, T. Robby Chairi berharap mediasi nantinya dapat berjalan sesuai harapan bersama.
Haryanto,SH selaku warga yang keberatan atas keberadaan bangunan milik Nur Intan menjelaskan, sesuai surat kepemilikan hak tanah miliknya, bahwa Nur Intan telah mendirikan bangunan namun mengambil sebagian batas tanahnya sehingga saat itu dia keberatan. Selanjutnya, Haryanto pun merasa tidak dihargai selaku jiran tetangga sedinding dan Nur Intan langsung membangun rumahnya yang menyebabkan kondisi fisik rumah Haryanto mengalami rusak seperti seng bocor, dinding rumah, dan keramik rusak diduga terkena material bangunan.













