Politik

Antonius Tumanggor Mediasi Persoalan Batas Tanah di Kelurahan Karang Berombak

×

Antonius Tumanggor Mediasi Persoalan Batas Tanah di Kelurahan Karang Berombak

Sebarkan artikel ini

“Kalau sejak awal ada permisi dan ketika ada kerusakan pada rumah tetangga kan ada pertanggungjawaban, jadi tidak main asal bangun saja tanpa izin tetangga kanan dan kiri,”ujar Haryanto.

Haryanto juga mengakui jika kondisi tanah berbeda ukuran dari depan dan dari belakang, sesuai SHM miliknya bahwa ada ukuran tanahnya yang diambil. Dia pun sepakat jika pihak Nur Intan mengukur kembali batas tanah miliknya agar tidak ada yang merasa dirugikan.

Nur Intan didampingi suaminya, Suhedi mengatakan mereka sudah tidak mempermasalahkan nya lagi namun mereka juga sepakat agar pihak kecamatan melalui pihak kelurahan melakukan pengukuran ulang kembali batas tanah yang menjadi hak mereka.

” Kami juga sudah sepakat pak, untuk berdamai dan mengakhiri pertikaian kami ini, namun, izinkan kami meminta agar batas tanah yang merupakan hak kami di ukur ulang agar semuanya jelas dan tidak lagi saling tuding menuding kedepannya,”ujar Nur Intan.

Selanjutnya, Lurah Karang Berombak, Suhardi mengaku siap jika diminta melakukan pengukuran ulang batas tanah warga nya tersebut.

Setelah ditemui kesepakatan, Antonius pun mengatakan lagi, nantinya, pihak kecamatan akan melakukan pengukuran dan selanjutnya kedua belah pihak yang bertikai bertemu kembali untuk membahas dan mendapatkan solusi.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *