Politik

Antonius Tumanggor Mediasi Persoalan Batas Tanah di Kelurahan Karang Berombak

×

Antonius Tumanggor Mediasi Persoalan Batas Tanah di Kelurahan Karang Berombak

Sebarkan artikel ini

Medan, pelitaharian.id – Pertikaian yang terjadi antara Haryanto,SH, Warga Jalan Karya Komplek Karya Asri No.9-1 Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat yang keberatan atas keberadaan bangunan diketahui milik Nur Intan yang beralamat di Jalan Karya Gg.Sosro No.12C Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat. Sabtu (8/10/22) lalu, akhirnya dilakukan perdamaian oleh kedua belah pihak di Aula Kantor Camat Medan Barat, Selasa (11/10).

Mediasi tersebut dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius D Tumanggor, S.Sos didampingi mewakili Camat Medan Barat, Sekcam, T. Robby Chairi, Lurah Karang Berombak, Suhardi, Kepling XIII, Muhammad Nurdin, Suami Nur Intan, Suhedi dan Heryanto, SH selaku warga yang keberatan.

Pada kata pembukaannya, Antonius Tumanggor dihadapan Sekretaris Camat dan Lurah meminta agar kedua belah pihak yakni Haryanto, SH dan Nur Intan tidak lagi saling bertikai dan bersikeras terkait batas tanah masing-masing. Karena tujuan Mediasi dilakukan untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada.

” Sebelumnya saya sudah bicara sama pak Haryanto ketika datang mengeluhkan hal ini kerumah saya, dan begitu juga pihak dari Ibu Nur Intan mendatangi saya meminta agar pertikaian diantara mereka diselesaikan dengan cara berdamai. Saya juga sudah koordinasi dengan Camat Medan Barat dan Lurah Karang Berombak sehingga kita bisa bertemu di tempat ini,”kata Antonius Tumanggor.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *