Uncategorized

Antonius Tumanggor Minta Disdik Keluarkan Surat Rekomendasi Belajar Tatap Muka

2
×

Antonius Tumanggor Minta Disdik Keluarkan Surat Rekomendasi Belajar Tatap Muka

Sebarkan artikel ini

Foto: Anggota DPRD Kota Medan Antonius Tumanggor


MEDAN – Pandemi COVID-19 masih belum diketahui kapan akan berakhir, sementara, banyak masyarakat sudah mulai melakukan aktivitas tanpa menyadari bahwa bahaya penularan dari Virus Corona (COVID-19) masih belum usai. Pemerintah juga masih belum ada mengumumkan bahwa pandemi Virus Corona (Covid-19) sudah berakhir.

Sementara informasi yang beredar sampai saat ini ditengah masyarakat, bahwa pada Tahun Ajaran Baru (2021) mendatang, seluruh sekolah Swasta baik dari pendidikan dasar dan menengah sudah akan melakukan kegiatan belajar tatap muka di sekolah. Namun, sebelumnya, pihak sekolah tersebut telah mengirimkan surat persetujuan kepada orangtua siswa dan siswi tentang pelaksanaan belajar tatap muka di sekolah yang akan dilaksanakan Tahun Ajaran Baru di Tahu 2021 mendatang, namun tetap mengikuti aturan protokol kesehatan di sekolah. Pihak sekolah pun saat ini sedang menyiapkan Alat Penunjang prokes COVID-19.

Meskipun informasi terkait belajar tatap muka ini sudah diketahui, namun banyak orangtua yang masih kawatir ketika nantinya anak-anak mereka memulai untuk belajar tatap muka disekolah, dan ketika juga ada murid yang terpapar virus Corona (COvid-19), maka siapa yang akan bertanggungjawab. Hal ini lah yang menjadi pertanyaan sampai saat sekarang ini.

Seperti yang dikatakan oleh pak warga Kelurahan Sei Agul Kecamatan saat sesi tanya jawab pelaksanaan Reses I Masa Sidang I Tahun ke 2, Tahun Anggaran 2020, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos dari Partai NasDem, yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil-1) yang meliputi Kecamatan Medan Barat, Medan Helvetia, Medan Petisah dan Medan Baru. warga yang bermarga Sihombing ini mengeluhkan saat ini telah banyak beredar surat yang sampai kepada orangtua murid yang menyebutkan akan diadakan belajar tatap muka di sekolah tingkat SD dan SMP di kota Medan namun dengan tetap melaksanakan aturan protokol kesehatan Covid-19. Tentunya, aturan ini belum ada resmi dari pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Medan.

” Kami kawatir, ini hanyalah kebijakan sepihak yang dikeluarkan oleh pihak sekolah karena merasa yakin bahwa pandemi COVID-19 sudah tidak ada lagi di kota Medan. Kalau begitu apa jaminan bagi kami para orantua, ketika nantinya, tiba-tiba ada diantara anak kami terkena Covid-19,” tanya warga Karya Sei Agul bermarga Sihombing ini, Senin (21/12/2020) di Jalan Lorong Tapanuli, kelurahan Sei Agul kecamatan Medan Barat.

Menjawab keluhan dari warga tersebut, kepala UPT Dikdas Dinas Pendidikan Kota Medan, Surianto menjelaskan bahwa pihak kepala sekolah swasta diKota Medan baik dari tingkat dasar dan menengah untuk mempertimbangkan kembali untuk melakukan tatap muka siswa pada tahun ajaran baru di bulan Januari 2021 mendatang.

Dikatakan Surianto, pihak sekolah Swasta seharusnya menanggapi apa yang dikatakan oleh menteri pendidikan tentang belajar tatap muka dari sisi keamanan, dan kepantasan. 

“Kita harus melihat terlebih dahulu, apakah daerah kita sudah benar- benar steril dan dipastikan/dijamin bahwa pandemi Covid-19 sudah tidak ada lagi. Himbauan menteri pendidikan itu bukan keharusan, namun hanya berupa himbauan yang bisa saja dilakukan ataupun tidak dilakukan jika memang situasi di suatu daerah tertentu itu belum bisa dikatakan terbebas dari pandemi Covid-19. Namun jika positip bersih dan terbebas dari Covid-19, silahkan saja dilakukan belajar tatap muka, asal tetap mengikuti aturan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, memeriksa suhu tubuh dan menjaga jarak,” ujarnya.

Dalam proses belajar mengajar di saat pandemi COVID-19, Kementerian Pendidikan juga ada memberikan paket internet bagi siswa, hal ini disebabkan, tidak semua orangtua siswa itu mampu untuk membiayai anaknya paket internet, sebab, ada juga orangtua siswa yang terkena PHK akibat dampak Covid-19. 

Untuk itu, setiap sekolah ada memberikan paket internet kepada siswa mereka yang memiliki nomor Handphone aktif dan memiliki Android.

Adapun syarat-syarat mendapatkan paket internet dari kementrian antara lain:

1.Peserta didik harus menyerahkan nomor ponsel yang aktif, dan diserahkan dari Tanggal 1-15 Desember 2020. 2. pihak sekolah menginput ke Website Perpal Polse milik kementerian. 3. Selanutnya pada tanggal 16 Desember 2020, pihak sekolah akan mengirim Surat Pertanggungjawaban Mutlak(SPTJM)untuk memastikan bahwa nomor ponsel siswa yang diberikan adalah Valid. 4. Bagi murid yang belum mendapatkan paket Internet, kepala sekolah bisa memberikan paket Internet yang diambil dari dana BOS, sehingga tidak membebani orangtua murid.

” Sistem kegiatan belajar dimasa pandemi Covid-19 juga terbagi atas dua yakni, belajar Daring ( memakai android ke anak didik yang memiliki fasilitas Android) dan sistem Luring yaitu, dengan memberikan modul paket pembelajaran kepada orangtua siswa yang diambil ke oleh orantua siswa sendiri ke sekolah dan akan mengembalikan nya setelah satu minggu dengan juga membawa hasil belajar anak didik dirumah. Ini kami lakukan bagi orangtua yang tidak memiliki android,” ujarnya.

Sementara itu, Antonius Devolis Tumanggor mengatakan agar Dinas Pendidikan Kota Medan segera mengeluarkan surat pemberitahuan apakah sekolah Swasta telah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka pada bulan Januari 2021 mendatang, atau tidak. 

“Ini sangat perlu, sebab, agar masyarakat terutama orangtua murid mengetahui bahwa mereka bisa mengijinkan anak mereka untuk belajar tatap muka atau tidak,” tegas Antonius.

Turut hadir pada pelaksanaan Reses I Tahun Sidang 2, perwakilan dari Dinas PU Medan, Perwakilan dari Dinas Perikanan kota Medan, perwakilan dari BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Sekretaris Lurah Sei Agul, Kepling dan juga ketua PAC IPK dan Ketua IPK Sumut, Bastian Panggabean dan Bendahara Kok Beng. (jd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *